“Administasi yang dilakukan penahanan KTP sebanyak 10 Lembar KTP, teguran 30 orang, tindakan fisik (Push-Up) sebanyak 10 orang dan menyayikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta mengucapkan Pancasila,” paparnya.
Setelah didapati masyarakat yang tidak memakai masker ketika berpergian/keluar rumah, petugas memberikan beberapa Sangsi dan memberikan/memakaikan masker kepada para Pelanggar, dengan harapan kedepan agar lebih ingat dan peduli dalam penggunaan Masker untuk tetap Sehat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Masih didapati masyarakat dan pengguna Jalan yang melewati diseputaran Jalan Tritura, Kel. Harjosari II, Kec. Medan Amplas yang tidak memakai masker saat keluar rumah dan saat berkendara,” sebut Waka Polsek Patumbak.
Namun demikian, Waka Polsek Patumbak berharap agar masyarakat lebih peduli untuk bekerjasama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di Kecamatan Medan Amplas.(mar)