Terkait Kasus Sengketa Lahan, Masyarakat Belawan Bahari Minta Kepala BPN Kota Medan Mundur

By Administrator Feb 4, 2021

Belawan,Sinarsergai.com – Seakan tidak akan pernah berhenti untuk memperjuangkan hak-hak’nya, masyarakat Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan kembali berunjuk rasa untuk ketiga kalinya didepan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan Jalan STM, Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Kamis(04/02/2021)sekira pukul 10.00 WIB.

Sehubungan dengan belum tuntasnya kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT Sumatera Tobacco Trading Company (PT STTC) yang mana seharusnya tanah diperuntukkan untuk fasilitas umum di Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan yang dihibahkan oleh saudara Mujianto dengan luas tanah 25.573,24 M2 atau 13.431 M2 (tiga belas ribu empat ratus tiga puluh satu meter persegi) dari tanah yang dipecah dari luas 109.172 M2 sesuai dengan SHM Nomor : 720 malah dikuasai oleh PT STTC dan ternyata tanah yang dihibahkan pemiliknya kepada masyarakat diduga dirampas, diduga telah dikuasai dan dikerjakan untuk pengembangan PT STTC tersebut.

Koordinator aksi masyarakat Belawan Bahari, Dedi Arisandi Ritonga, meminta kepada BPN Kota Medan agar memberikan keterangan yang transparan, terkait tanah di Kelurahan Belawan Bahari yang sudah dihibahkan menjadi fasilitas umum, dan meminta Kepala BPN Kota Medan, agar mengundurkan diri jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan penyerobotan lahan tersebut.

“Jangan kalian berpikir bahwa masyarakat Kelurahan Belawan Bahari hanya bisa melaut, jangan kalian berpikir masyarakat hanya bisa nelayan, ingat kami dari Solidaritas Aktivis Peduli Sumatera Utara (DPW SIAP Sumut) mempunyai satu motto, yaitu “Tidak ada musuh yang bisa dikalahkan, tidak tembok yang tidak bisa dirobohkan, jika kalian pro kepada masyarakat, tidak perlu kami bertegang urat disini, jika kalian mencintai keadilan tidak perlu kami berkoar koar didepan umum.” ujar Dedi Ritonga.

Selain itu juga disampaikan dalam aksi demo yang mendapat pengawalan dari pihak Kepolisian itu, agar BPN Kota Medan transparansi terhadap keabsahan hukum, serta harus segera melakukan pengukuran ulang yang melibatkan semua pihak supaya tidak terjadi konflik antara masyarakat dengan pihak P.T STTC.

” Kami minta BPN Kota Medan, untuk turun ke Belawan Bahari mengukur tanah tersebut, agar supaya jelas status hukumnya ” ujar Dedi Arisandi.

” Kami menduga ada permainan atau kongkalikong antara oknum BPN dan P.T STTC, karena pada tanggal 02 Februari 2021, tanah tersebut telah diukur namun tidak ada memanggil pihak masyarakat ” jelasnya.

Pihak pendemo dari Masyarakat Belawan Bahari dan Solidaritas Aktivis Peduli Sumatera Utara, diterima oleh Anjar, Kasi Pengukuran dari BPN Kota Medan.

Anjar, selaku perwakilan BPN Kota Medan, membantah adanya permainan/ kongkalikong, bahkan pihak BPN Kota Medan, tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sesuatu hal terkait dengan jalan.

“Terimakasih atas kunjungan saudara saudara disini, Kepala Kantor sedang bertugas tidak berada ditempat, kami disini sebagai perwakilan, kita telah mengadakan pertemuan dan sudah ada hasil point penting, pada intinya kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sesuatu hal terkait dengan jalan, silahkan ditindak lanjuti, kalaupun merasa ada proses hukum silahkan jalurnya” ujar Anjar

Merasa tidak puas atas jawaban pihak BPN Kota Medan, masyarakat Belawan Bahari bersama SIAP Sumut, beranjak ke Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, minta agar memanggil Kepala BPN Kota Medan, Camat Medan Belawan dan P.T STTC, agar mengusut tuntas kasus dugaan tersebut.(Firman)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *