” Kami minta BPN Kota Medan, untuk turun ke Belawan Bahari mengukur tanah tersebut, agar supaya jelas status hukumnya ” ujar Dedi Arisandi.
” Kami menduga ada permainan atau kongkalikong antara oknum BPN dan P.T STTC, karena pada tanggal 02 Februari 2021, tanah tersebut telah diukur namun tidak ada memanggil pihak masyarakat ” jelasnya.
Pihak pendemo dari Masyarakat Belawan Bahari dan Solidaritas Aktivis Peduli Sumatera Utara, diterima oleh Anjar, Kasi Pengukuran dari BPN Kota Medan.
Anjar, selaku perwakilan BPN Kota Medan, membantah adanya permainan/ kongkalikong, bahkan pihak BPN Kota Medan, tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sesuatu hal terkait dengan jalan.
“Terimakasih atas kunjungan saudara saudara disini, Kepala Kantor sedang bertugas tidak berada ditempat, kami disini sebagai perwakilan, kita telah mengadakan pertemuan dan sudah ada hasil point penting, pada intinya kami tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sesuatu hal terkait dengan jalan, silahkan ditindak lanjuti, kalaupun merasa ada proses hukum silahkan jalurnya” ujar Anjar
Merasa tidak puas atas jawaban pihak BPN Kota Medan, masyarakat Belawan Bahari bersama SIAP Sumut, beranjak ke Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution Medan, minta agar memanggil Kepala BPN Kota Medan, Camat Medan Belawan dan P.T STTC, agar mengusut tuntas kasus dugaan tersebut.(Firman)