Adapun yang diamankan dari pelaku, barang bukti kunci letter T, baju kaos, sepasang sepatu, topi, uang tunai Rp100 ribu, dan Honda BeAT warna hitam plat BK 2482 NAT.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 5e juncto Pasal 480 ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kapolsek.
Sementara itu, kedua pelaku mengaku uang hasil kejahatannya untuk foya foya dan membeli narkotika jenis sabu.(mar)