Melawan Saat Dibekuk, Kaki Pelaku Curanmor Ditembak

By Administrator Feb 9, 2021

Medan.Sinarsergai.com-Pesonil Reskrim Polsek Patumbak terpaksa menembak kaki pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di depan toko Lina Wusana, yang sempat viral di medsos (media sosial), Sabtu (16/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB lalu,

Dalam proses penangkapan pelaku HS alias Dogol, petugas harus melumpuhkan  dengan tindakan tegas lantaran sudah meresahkan

Selain pelaku, turut juga diamankan petugas, seorang penadah sepeda motor hasil curian berinisial UA alias Unul.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dalam paparannya di Mapolsek Patumbak, Senin (8/2/2021) siang.

“Pelaku yang sempat viral di medsos ini dapat diamankan dalam tempo 1×24 jam,” terang Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba.

Disebutkan Kapolsek, pelaku Dogol yang mencuri sepeda motor milik korban, Mukhsin Siregar yang terparkir di depan toko baju Lina Wusana di Jalan Sisingamangaraja simpang Jalan Selamat Pulau, Kelurahan Sitirejo III, Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu, 16 Januari 2021 malam lalu.

“Pada malam kejadian itu, korban sedang membeli baju di dalam toko Lina Wusana tersebut dan memarkirkan kendaraannya di depan toko.

Sewaktu korban keluar toko, ia tidak lagi melihat sepeda motornya. Ini juga diketahui dari rekaman kamera CCTV yang sempat viral,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek lagi, dalam video yang sudah viral di media sosial yang berdurasi 2 menit 19 detik itu terlihat pelaku yang mengenakan topi hitam dan baju kaos warna hitam sambil menenteng tas jinjing plastik warna merah.

“Menggunakan kunci letter T, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor BeAT warna hitam milik korban dari depan Toko Lina Wusana,” ucap Kapolsek.

Begitu berhasil, tambah Kapolsek, pelaku menelepon Usnul yang mengatakan ada unit BeAT Tahun 2018. Kemudian, Usnul mengatakan agar mengantar unit tersebut ke Pasar III Simpang Jalan Denai dan memberikan uang tunai Rp3 juta kepada pelaku.

“Kedua pelaku juga beraksi di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor dan di Jalan Dalu 10, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang ” katanya.

Adapun yang diamankan dari pelaku, barang bukti kunci letter T, baju kaos, sepasang sepatu, topi, uang tunai Rp100 ribu, dan Honda BeAT warna hitam plat BK 2482 NAT.

“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) subsidair Pasal 363 ayat (1) ke-3e juncto 5e juncto Pasal 480 ke-1e dan 2e dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kapolsek.

Sementara itu, kedua pelaku mengaku uang hasil kejahatannya untuk foya foya dan membeli narkotika jenis sabu.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *