Kelebihan Bayar, Mantan PPTK PU Tebing Tinggi Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

By Administrator Feb 22, 2021

Medan,Sinarsergai.com – Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan menghukum Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PU Kota Tebing Tinggi, Poniran selama 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VIII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan, Senin (22/02/21).

Selain menghukum penjara, Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan juga membebankan terdakwa yang dihadirkan pada persidangan tersebut membayar denda Rp50 Juta Subsidair 2 bulan. Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan bersalah karena keteledoran dalam melakukan pengawasan dalam pembayaran proyek pembangunan tanggul Sei Padang pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran tahun 2013 senilai Rp1.3 Milyar.

Dimana dalam proyek tersebut, ia menandatangani kontrak untuk pembayaran termin I,II dan III yakni termin I Rp.437.366.700, Termin II Rp.947.627.850 dan termin III sebesar Rp72.894.450 tanpa memperhatikan nilai yang akan disetorkan sehingga negara mengalami kerugian Rp.123 Juta lebih akibat kelebihan bayar dalam proyek tersebut.

Meski demikian uang pengganti tidak dibebankan kepada Poniran hal ini telah dibayarkan oleh Mantan PPK Dinas PU Tebing Tinggi, M Yusuf. Dalam putusan tersebut, pihak majelis hakim tidak serta merta memerintahkan terdakwa untuk menjalani hukuman karena semenjak proses penyidikan sempat dilakukan penahanan di rutan dan tahanan rumah saat penuntutan.

“Jadi saudara terdakwa tidak langsung saya perintahkan ditahan akan tetapi bila tidak mengajukan upaya hukum banding maka harus dilaksanakan putusan majelis hakim,” tegas Ketua Majelis Hakim. Sementara itu untuk terdakwa lainnya, Mantan Wadir I CV Safitri, Syamsul yang dihadirkan secara online, dihukum selama satu tahun dan 10 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Meski dalam pengakuannya, terdakwa hanya diperintah untuk menandatangi berita acara pembayaran, dimana setiap tandatangan ia menerima upah Rp.500 ribu dan dijanjikan sebagai supir di perusahaan CV Safitri. Walaupun demikian hal tersebut tidak dibenarkan karena telah merugikan negara.

Usai mendengarkan putusan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya Poniran dituntut selama 2 Tahun Penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta Syamsul dituntut selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, hal yang sama juga disampaikan kedua penasehat hukum terdakwa.(can)