Usai mendengarkan putusan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya Poniran dituntut selama 2 Tahun Penjara dan membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta Syamsul dituntut selama 2 Tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan, hal yang sama juga disampaikan kedua penasehat hukum terdakwa.(can)
Kelebihan Bayar, Mantan PPTK PU Tebing Tinggi Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Administrator2 min baca