Penasehat Hukum Perkara Dugaan Korupsi Bank Sumut Ajukan Kasasi – Sinarsergai
Blog

Penasehat Hukum Perkara Dugaan Korupsi Bank Sumut Ajukan Kasasi

×

Penasehat Hukum Perkara Dugaan Korupsi Bank Sumut Ajukan Kasasi

Sebarkan artikel ini
Penasehat hukum Direktur Kapital Market PT. MNC Sekuritas Udhin Wibowo SH

Medan,Sinarsergai.com – Pasca Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding yang diajukan Maulana Akhyar Lubis selaku mantan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas. Penasehat hukum dari terpidana Andri Irvandi, merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim PT. Medan yang telah menolak banding para terpidana.

Hal itu dikatakan Penasehat hukum Direktur Kapital Market PT. MNC Sekuritas Udhin Wibowo SH dari Kantor Lowyer Mahtilda SH Low office melalui hubungan whatsapp, Senin (21/02/2021).

Menurut Udhin, meski belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Sumut di Medan, dirinya tidak berhak mengomentari putusan majelis hakim tersebut. Namun kalau memang banding mereka ditolak, selaku Penasehat hukum Andri Irvandi tim PH akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni, Kasasi ke Mahkamah Agung.

Tujuan upaya hukum kasasi tersebut untuk mencari keadilan bagi klaiennya.

Dikatakan Udhin mereka merasa putusan banding tersebut tidak adil dan sangat mengecewakan, sehingga melanjutkan hingga proses kasasi.

Sebagaimana diketahui pada Pengadilan Tinggi, Nomor: 29 dan 30/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN tertanggal 11 Februari 2021, kedua terpidana tetap dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembelian surat berharga yang merugikan negara ratusan miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu juga menghukum kedua terpidana masing-masing membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Merubah, putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimohonkan banding tersebut sekedar tentang besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa,” tandas Ketua Majelis Hakim Tinggi, Erwin Mangatas Malau didampingi dua hakim anggota Linton Sirait dan Sazili sebagaimana dikutip dalam website PT Medan, Senin (22/2/2021).

Erwin Mangatas juga menghukum terdakwa Maulana untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 514.000.000. “Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pungkas Erwin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *