Penasehat Hukum Perkara Dugaan Korupsi Bank Sumut Ajukan Kasasi

By Administrator Feb 22, 2021

Medan,Sinarsergai.com – Pasca Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak banding yang diajukan Maulana Akhyar Lubis selaku mantan Pemimpin Divisi Tresuri PT Bank Sumut dan Andri Irvandi selaku Direktur Kapital Market PT MNC Sekuritas. Penasehat hukum dari terpidana Andri Irvandi, merasa kecewa terhadap putusan majelis hakim PT. Medan yang telah menolak banding para terpidana.

Hal itu dikatakan Penasehat hukum Direktur Kapital Market PT. MNC Sekuritas Udhin Wibowo SH dari Kantor Lowyer Mahtilda SH Low office melalui hubungan whatsapp, Senin (21/02/2021).

Menurut Udhin, meski belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Sumut di Medan, dirinya tidak berhak mengomentari putusan majelis hakim tersebut. Namun kalau memang banding mereka ditolak, selaku Penasehat hukum Andri Irvandi tim PH akan melakukan upaya hukum selanjutnya yakni, Kasasi ke Mahkamah Agung.

Tujuan upaya hukum kasasi tersebut untuk mencari keadilan bagi klaiennya.

Dikatakan Udhin mereka merasa putusan banding tersebut tidak adil dan sangat mengecewakan, sehingga melanjutkan hingga proses kasasi.

Sebagaimana diketahui pada Pengadilan Tinggi, Nomor: 29 dan 30/Pid.Sus-TPK/2020/PT MDN tertanggal 11 Februari 2021, kedua terpidana tetap dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi pembelian surat berharga yang merugikan negara ratusan miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu juga menghukum kedua terpidana masing-masing membayar denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Merubah, putusan Pengadilan Negeri Medan yang dimohonkan banding tersebut sekedar tentang besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa,” tandas Ketua Majelis Hakim Tinggi, Erwin Mangatas Malau didampingi dua hakim anggota Linton Sirait dan Sazili sebagaimana dikutip dalam website PT Medan, Senin (22/2/2021).

Erwin Mangatas juga menghukum terdakwa Maulana untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 514.000.000. “Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita. Apabila harta kekayaannya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” pungkas Erwin.

Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dihukum untuk membayar UP sebesar Rp 1.286.750.000. Apabila tidak membayar dan harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Hal ini tak jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Medan masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) pada 2017.

Untuk melakukan penjualan surat berharga dalam bentuk MTN tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan negosiasi dengan pihak MNC Sekuritas, termasuk Andri Irvandi.

Kerja sama itu berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.

Nantinya, dana Bank Sumut melalui Maulana akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP.

Lalu, Maulana mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN. Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisa perusahaan sehingga terjadi gagal bayar karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian negara.(can)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *