Sedangkan terdakwa Andri Irvandi dihukum untuk membayar UP sebesar Rp 1.286.750.000. Apabila tidak membayar dan harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Hal ini tak jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Medan masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini disebut bermula saat PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) mengalami kesulitan keuangan pada 2017. PT SNP kemudian melakukan penjualan surat berharga berupa Medium Term Notes (MTN) pada 2017.
Untuk melakukan penjualan surat berharga dalam bentuk MTN tersebut, Donni Satria selaku Direktur Utama PT SNP melakukan negosiasi dengan pihak MNC Sekuritas, termasuk Andri Irvandi.
Kerja sama itu berupa penyusunan dokumen yang diperlukan untuk penerbitan MTN. Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan MTN bisa terbit, maka Andri akan melakukan penawaran kepada Maulana.
Nantinya, dana Bank Sumut melalui Maulana akan digunakan atau diinvestasikan dengan cara membeli surat berharga MTN yang diterbitkan oleh PT SNP.
Lalu, Maulana mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN. Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisa perusahaan sehingga terjadi gagal bayar karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Jakpus). Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian negara.(can)