Soal Wacana Akan Diadukan ke Bawas MA dan KY, Hakim Mery: Silakan Aja Tapi Jangan Fitnah Saya

By Administrator Feb 22, 2021

“Ada postingan video mesum. Bukan kamu kan? Jadi kenapa kamu yang sensi? Kamu tadi sudah disumpah. Kalau sudah di situ (di kursi persidangan-red) tidak bisa bertanya kepada siapa pun. (Kami) bukan memihak. Mau membuktikan apakah benar si terdakwa yang membuat postingan itu?.

Kemudian bagaimana kalau misalnya terdakwa punya alat bukti bahwa kamu ada hubungan spesial dengan suaminya? Kamu bilang suami terdakwa. Kamu dijadikan tersangka memberikan keterangan palsu di depan persidangan. Ancaman pidananya 7 tahun lho, Kami mau menggali apakah ada hubungan sebab akibat si terdakwa membuat postingan itu,” cecar hakim anggota Mery Donna Pasaribu.

Beberapa saat saksi korban tampak terdiam dan kembali menegaskan, tidak memiliki hubungan istimewa dengan suami terdakwa. Hanya sebatas hubungan bisnis. Dalam kesempatan tersebut, setelah meminta ijin kepada hakim ketua Denny Lumbantobing, ketua tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Leden Simangunsong kemudian menunjukkan foto di ponsel ketika saksi korban berduaan berikut pesanan tiket atas nama terdakwa dan suami korban ke Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Biar pun ini di tempat umum kamu ada berduaan dengan suami terdakwa. Perkara perceraian terdakwa dengan suaminya di pengadilan ini belum putus. Laki-laki ‘sedeng’ (tidak waras-red) namanya langsung menyatakan mau menikahi perempuan. Kan harus ada proses. Pendekatan dulu,” cecar Mery Donna. Akhirnya saksi korban sembari tertunduk malu mengakui ada hubungan istimewa alias bukan sekadar hubungan bisnis bahan bangunan, khususnya atap seng dengan suami terdakwa. (can)