Melirik Penataan Perkantoran dan Perkotaan di Sergai (Catatan Zuhari Pemred Sinarsergai.com)

By Administrator Feb 24, 2021

Tak terasa Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah berusia 17 tahun yang beribukotakan Kecamatan Sei Rampah. Seiring berjalannya waktu telah dilakukan penataan kawasan. Terkait kawasan tersebut sudah ditetapkan Desa Firdaus sebagai Kawasan Perkantoran dan pemukiman masyarakat, sedangkan Desa Sei Rampah, sebagai kawasan perkotaan. Kedua desa itu berada di Kecamatan Sei Rampah. Penetapan kawasan itu telah dituangkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) berdasar Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai 2013-2033.

Dua desa tersebut kini resmi menjadi kawasan perkantoran. Saat ini kawasan perkantoran  sudah banyak berdiri gedung Pemerintahan. Tapi jauh sebelum ditetapkan sebagai kawasan perkantoran, lebih awal bangunan industri berdiri yang berlokasi tidak jauh dari Kantor Pemerintahan Sergai dan pemukiman masyarakat, sehingga menimbulkan kesan kawasan perkantoran itu persis menjadi kawasan campuran. 

Industri yang masih berdiri dan beroperasi dapat dilihat langsung di Dusun XV  Pasar Baru Desa Firdaus, Kilang Padi yang kabarnya dikelola oleh Ayen. Begitu juga Kilang Padi yang berdiri persis di depan Kantor Koramil Desa Sei Rampah tidak jauh dari pinggir Jalan lintas Sumatera Utara di Desa Firdaus yang disebut-sebut dikelola oleh Aki. Selanjutnya PT Mahoni yang bergerak dibidang pengolahan kayu. Sementara Kilang Padi Asun yang berdiri di Kampung Pala Desa Sei Rampah juga tidak jauh dari pemukiman masyarakat.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *