Sergai,Sinarsergai.com – Satreskrim Polres Sergai menangkap lima tersangka pelaku pemerkosaan terhadap korbannya seorang siswi SMP.
Kelima tersangka adalah KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23) dan EK alias Edo (19) ke-limanya menetap di Desa Ujung Negeri Lahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Wakapolres Serdang Bedagai Kompol Sofyan, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH, Kasubbag Humas AKP Sopyan SPd dalam konferensi pers kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021) pagi di halaman Mapolres mengungkapkan kronologis kasus tersebut.
Kasus pemerkosaan yang digilir kelima tersangka terhadap korbannya NF (14) setelah sepupunya CA (15) menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, Sariani (28) di kediamannya di Desa Kelambir Lima, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Mengetahui peristiwa itu, ibu korban langsung melaporkannya ke Unit PPA Satreskrim Polres Sergai, Minggu (17/1/2021).
CA mengungkapkan, bahwa keduanya mengenal para tersangka pada acara hajatan pesta perkawinan dengan hiburan keyboard di Dusun III, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kamis (7/1/2021) malam.
Setelah berkenalan dengan menumpang sepeda motor tersangka keduanya dibawa melihat balap liar di Jalinsum Sei Bamban, hingga, Jumat (8/1/2021) pukul 02.00 WIB.
Selanjutnya, sambung Wakapolres, kedua korban meminta kepada para tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah nenek CA di daerah Perbaungan.
Akan tetapi, ditengah perjalanan persisnya di tengah gelapnya rerimbunan perkebunan kelapa sawit, korban dipaksa tersangka untuk membuka baju dan celana.
Karena terpaksa, NF menuruti kemauan tersangka, namun CA menolaknya. Akhirnya, NF diperkosa dengan cara digiliri dimulai dengan tersangka K alias Bodong, lalu MF alias Frank, kemudian AK alias Kurik, selanjutnya EK alias Edo, dan mendapat jatah terakhir MRA alias Roma.
Setelah dilaporkan ibu korban, ungkap Wakapolres, Senin (15/2/202) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Informasi dari ibu korban bahwa tersangka EK alias Edo melakukan chatting dengan CA.
Selanjutnya, CA diminta untuk chatting dengan EK alias Edo meminta untuk bertemu dan dijemput. Merasa menag banyak, tanpa sadar tersangka sudah masuk target polisi.
Akhirnya, tersangka menjumpai CA dilokasi yang telah disepakati. Di TKP (Tempat Kejadian Perkara) tersangka Edo langsung ditangkap.