Blog

Tanam Pohon di TPA, AMPHIBI Terima Penghargaan Dari MURI

×

Tanam Pohon di TPA, AMPHIBI Terima Penghargaan Dari MURI

Sebarkan artikel ini

Jakarta,Sinarsergai.com – Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi) mendapat penghargaan dari Museum Rekor Dunia-Indonesia (MURI) karena melakukan penanaman pohon Mangrove di lokasi yang bukan pada tempatnya.

Penyerahan Piagam Penghargaan dari Museum Rekor Dunia- Indonesia (MURI) yang diberikan Yusuf Nandri kepada jajaran pengurus Amphibi di Kantor MURI, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada, Jumat (26/2/2021).

Hadir dalam dalam penerimaan Rekor MURI tersebut Dewan Pembina/Pendiri Amphibi Nawa Kurniawan SIP, Ketua Amphibi Bekasi Raya Moch.Hendry A, ST, ketua panitia pelaksana penanaman Joko Santoso dan Duta Lingkungan Hidup Amphibi Aktor Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Rio Reifan.

Mangrove yang selama ini kita ketahui hidup di air payau dan asin atau muara dan pinggiran laut, ternyata juga bisa hidup di lumpur air lindi di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Bantar Gebang.

Hal tersebut diyakini oleh ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,Si saat memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2021.

Penanaman Mangrove di TPA yang dihadiri perwakilan Kementerian Lhk Direktur Konservasi Tanah dan Air, Kepala Dinas Kehutanan prov.jawa barat, Kapolres Metro Kota Bekasi, Dandim 0507/BS, pimpinan ormas, lsm, komunitas se jawa barat serta pengurus Amphibi dan Yasos Bks dari berbagai daerah.

Ketua umum Amphibi Agus Salim Tanjung So,Si menyatakan bahwa penanaman Mangrove di lokasi TPA adalah salah satu tumbuhan yang mampu memberikan Solusi permasalahan Lingkungan Hidup khususnya di TPA.

Pengelolaan Sampah yang mengacu kepada UU No.18 Tahun 2008 beserta turunannya sudah tidak layak untuk dipergunakan.
Hal tersebut disampaikan A.S.Tanjung dengan dasar dan alasan yang kuat. “Sudah berjalan selama 13 tahun UU Sampah diberlakukan tetapi tidak ada titik terang dan kejelasan dari hasil UU tersebut, “ujar A.S.Tanjung.

Coba kita cermati baik baik dari mulai terjadinya bencana longsor TPA Leuwi Gajah pada tahun 2005 silam hingga dibuatnya UU Pengelolaan Sampah No.18 Tahun 2008 sampai saat ini apakah ada perubahan yang terjadi. Malah sebaliknya, saat ini hampir seluruh kabupaten/ kota di indonesia bermasalah dengan sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *