Desa Firdaus Dan Sei Rampah Jadi Kawasan Perkantoran dan Perkotaan, Usman Effendi Sitorus SAg,MSP : Industri Tidak Boleh Lagi Beroperasi

By Administrator Mar 1, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Wakil Ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) PPP Sumatera Utara (Sumut) H.Usman Effendi Sitorus S.Ag,MSP, secara tegas mengatakan bahwa di Desa Firdaus yang telah ditetapkan menjadi Kawasan Perkantoran dan Pemukiman masyarakat dan Desa Sei Rampah menjadi Kawasan Perkotaan yang telah dicantumkan dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) 2013-2033, maka tidak boleh lagi ada Industri yang diperpanjang beroperasi dan jika Pemerintah Kabupaten Sergai memberikan izin perpanjangan dan tetap indutri beroperasional maka jelas itu suatu perbuatan melawan hukum.

“Peraturan diciptakan bukan untuk dilanggar namun untuk mengatur agar tertib dan harus dipatuhi.” hal ini disampaikan Usman Effendi Sitorus usai menghadiri sidang paripurna mendengarkan pidato perdana Bupati Sergai H.Darma Wijaya dan Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan ST,MSP, di Gedung DPRD Sergai, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Senin (1/3/2021).  

Menurut mantan anggota DPRD Sergai dua periode ini, Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW sudah dilakukan revisi, namun hingga kini belum disahkan untuk diberlakukan,artinya Perda yang lama masih tetap berlaku sepanjang belum ada perubahan yang sudah disahkan.

Disebutkannya, Perda itu dilakukan perubahan karena ada ruang yang satu sisi mendorong investasi dan satu sisi membuat masyarakat tidak nyaman. Contohnya, Desa Firadus dan Sei Rampah di Kecamatan Sei Rampah, kedua desa tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan perkantoran dan perkotaan maka dilarang industri beroperasi di kawasan tersebut. Nah, mau tidak mau, kita harus patuh dengan peraturan tersebut. Selain itu, kata Usman, Perda tersebut ada lagi kelemahannya yakni tidak dicantumkan areal untuk relokasi bagi pelaku usaha industri. Semestinya telah tersedia lokasi kawasan industri dengan lahannya oleh pemerintah.

Namun peraturan tersebut secara tegas melarang, maka sebenarnya tidak boleh ada lagi perpanjangan izin maupun beroperasional industri di dua kawasan tersebut. Seperti diketahui di Desa Firdaus dan Sei Rampah, ada Industri Kilang padi dan pengolahan Kayu. Industri itu hingga saat ini masih beroperasi, maka wajar timbul pertanyaan, ada apa  masih beroperasinya industri tersebut? Ujar Usman Effendi Sitorus yang akrab disapa Ustor. Kedepan untuk mengatur wilayah itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Bupati sehingga tidak banyak mengeluarkan biaya hanya untuk melakukan perubahan terhadap Perda, cukup Peraturan Bupati Sergai saja yang dirubah.Jelas Ustor.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *