Sergai,Sinarsergai.com – Terkait Kawasan Perkantoran dan pemukiman masyarakat yang telah ditetapkan di Desa Firdaus dan Kawasan Perkotaan di Desa Sei Rampah di Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lama sudah direvisi, berikan diantaranya menjelaskan bahwa industri yang sudah berdiri tersebut tidak diberhentikan tapi tidak boleh berkembang pesat.
Menurut Ketua DPRD Sergai dr.Riski Ramadhan Hasibuan SH,SE,MKM, dalam melaksanakan sosialisasi anatara pemerintah dengan lembaga DPRD Sergai dan pemerintah desa harus ikut serta melaksanakan sosialisasi dan harus itu terlebih dahulu dilakukan. Setelah sosialsiasi dan pembinaan, selanjutnya dipanggil pelaku-pelaku usaha di sektor hari ini yang tidka diizinkan dalam kawasan di dalam RTRW itu. Nah, kalau memang seperti itu, tetap saja peraturan itu harus kita patuhi, tapi tetap ada tarik ulurnya terhadap pelaku-pelaku usaha yang telah berinvestasi di Sergai dan tidak boleh kita usir.Ujar Ketua DPRD Sergai.
Nah, mengenai permasalahan tersebut kata dr. Riski, harus ada solusi terbaik. Tapi industri itu tidak boleh berkembang pesat. Dan apabila habis masa izinnya maka pelaku usaha tersebut harus berkomitmen untuk tidak membuka usahanya lagi di kawasan yang sudah dilarang. Berdasarkan itulah kita memindahkan industri tersebut sesuai dengan kawasan yang diperbolehkan sesuai dengan Perda tentang RTRW tersebut. Diakuinya bahwa revisi RTRW hingga kini belum selesai dan nanti akan didudukan secara bersama antara DPRD dan Pemerintah supaya sama-sama bisa mensosialisasikannya. Imbuhnya.
Dalam hal ini lanjut dr. Riski, bahwa untuk relokasi dan penyediaan lahan hingga kini memang belum ada, namun saya sudah sampaikan kepada Bappeda agar dipertimbangkan dan kita dorong Pemkab Sergai agar dianggarkan untuk melakukan relokasi terhadap industri yang berdiri dan beroperasi di kawasan yang terlarang. Nah, jika APBD Sergai nantinya tidak mampu, maka akan kita ambil dari program Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) yang merupakan program Pemerintah Pusat.Jelas dr. Riski.(Red)