Soal Kawasan Perkantoran dan Perkotaan,Pengusaha Kilang Padi Ayen : Pemkab Sergai Diminta Tidak Lakukan Relokasi

By Administrator Mar 4, 2021

Sergai,Sinarsergai.com – Soal Peraturan daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kini masih dalam proses revisi, telah menetapkan Desqa Firdaus sebagai Kawasan Perkantoran dan Pemukiman masyarakat. Desa Sei Rampah ditetapkan sebagai Kawasan Perkotaan. Dengan disahkannya Perda Nomor 12 tahun 2013 tersebut maka secara otomatis di dua kawasan tersebut di Desa Firdaus dan Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut), tidak boleh ada bangunan industri lagi.

Menanggapi Perda Nomor 12 tahun 2013 tersebut, Pengusaha Kilang Padi Suka Damai yang akrab dipanggil Ayen mengharapkan kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak melakukan relokasi maupun pemindahan terhadap usaha yang sudah lama ditekuninya berlokasi di Dusun XV Pasar Baru Desa Firdaus.  Untuk melakukan pemindahan usaha ini sebut Ayen, Kamis (4/3/2021), tentunya memakan biaya yang cukup besar. “ Biarlah usaha industri yang sudah berdiri jauh sebelum lahir dan disahkannya Perda Nomor 12 tahun 2013, berdiri terus dan beroperasi. Tapi, bagi usaha yang baru tentunya tidak boleh lagi mendirikannya di Kawasan Perkantoran dan Perkotaan yang juga pemukiman. Ungkapnya.

Sedangkan Industri Kilang Padi Asun yang dihubungi via telepon seluler terkait ada rencana relokasi usaha industri yang berada di Kawasan Perkotaan di Desa Sei Rampah, tidak memberikan jawaban.Sekdakab Sergai HM. Faisal Hasrimy AP.,MAP yang diminta tanggapan menyangkut harapan pengusaha Kilang Padi agar tidak direlokasi melalui Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sergai Johan Sinaga SE,MAP mengatakan, Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang RTRW memang masih dalam proses direvisi dan tidak lama lagi akan disahkan.

Nah, di dalam revisi tersebut untuk Kawasan Perkantoran dan Pemukiman masyarakat di Desa Firdaus. Sedangkan Desa Sei Rampah Perkotaan,Perkantoran dan Pemukiman masyarakat. Dalam Perda itu juga telah dituliskan bahwa industri yang sudah ada sebelumnya tetap akan direlokasi, namun tidak secara spontan melainkan akan diberikan tenggang waktunya. “Sampai kapan waktunya, akan dirincikan lebih detail nantinya di Peraturan Bupati Sergai.”

Sebelumya Ketua DPRD Sergai dr.Riski Ramadhan Hasibuan SH,SE,MKM mengatakan perusahaan industri yang berdiri dan masih beroperasi di Kawasan Perkantoran dan Perkotaan tidak diberhentikan, tapi tidak boleh berkembang pesat lagi. Peraturan harus dipatuhi bukan untuk diabaikan.”Ungkapnya.

Beda lagi dengan pendapat dari Wakil Ketua OKK PPP Sumut Usman Effendi Sitorus Sag,MSP, ia menilai perusahaan industri yang beroperasi di Kawasan Perkantoran dan Perkotaan jelas melanggar Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sergai. Nah, semestinya tidak boleh dan harus direlokasi. Untuk merelokasi perusahaan industri tersebut, Pemkab Sergai harus menyediakan lahannya dan mengalokasikan anggarannya. Ujar Usman yang akrab disapa Ustor. (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *