Soal Kawasan Perkantoran dan Perkotaan,Pengusaha Kilang Padi Ayen : Pemkab Sergai Diminta Tidak Lakukan Relokasi – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Soal Kawasan Perkantoran dan Perkotaan,Pengusaha Kilang Padi Ayen : Pemkab Sergai Diminta Tidak Lakukan Relokasi

×

Soal Kawasan Perkantoran dan Perkotaan,Pengusaha Kilang Padi Ayen : Pemkab Sergai Diminta Tidak Lakukan Relokasi

Sebarkan artikel ini
Kilang Padi Rimbun Jaya yang dikelola Aki yang berlokasi di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah,Sergai.

Sebelumya Ketua DPRD Sergai dr.Riski Ramadhan Hasibuan SH,SE,MKM mengatakan perusahaan industri yang berdiri dan masih beroperasi di Kawasan Perkantoran dan Perkotaan tidak diberhentikan, tapi tidak boleh berkembang pesat lagi. Peraturan harus dipatuhi bukan untuk diabaikan.”Ungkapnya.

Beda lagi dengan pendapat dari Wakil Ketua OKK PPP Sumut Usman Effendi Sitorus Sag,MSP, ia menilai perusahaan industri yang beroperasi di Kawasan Perkantoran dan Perkotaan jelas melanggar Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sergai. Nah, semestinya tidak boleh dan harus direlokasi. Untuk merelokasi perusahaan industri tersebut, Pemkab Sergai harus menyediakan lahannya dan mengalokasikan anggarannya. Ujar Usman yang akrab disapa Ustor. (R-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *