Sebelumya Ketua DPRD Sergai dr.Riski Ramadhan Hasibuan SH,SE,MKM mengatakan perusahaan industri yang berdiri dan masih beroperasi di Kawasan Perkantoran dan Perkotaan tidak diberhentikan, tapi tidak boleh berkembang pesat lagi. Peraturan harus dipatuhi bukan untuk diabaikan.”Ungkapnya.
Beda lagi dengan pendapat dari Wakil Ketua OKK PPP Sumut Usman Effendi Sitorus Sag,MSP, ia menilai perusahaan industri yang beroperasi di Kawasan Perkantoran dan Perkotaan jelas melanggar Peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sergai. Nah, semestinya tidak boleh dan harus direlokasi. Untuk merelokasi perusahaan industri tersebut, Pemkab Sergai harus menyediakan lahannya dan mengalokasikan anggarannya. Ujar Usman yang akrab disapa Ustor. (R-03)