Tersangka Pembunuh Remaja Diringkus Polsek Patumbak

By Administrator Mar 9, 2021

Medan.Sinarsergai.com-Tersangka pembunuh remaja pria diringkus tim Reskrim Polsek Patumbak berinisial RAA alias Rangga (22) warga Jalan Pangilar Medan Amplas akhir Februari 2021 lalu.

Sementara korban Farhan Lubis (16) warga Amplas Medan Amplas

Penegasan tersebut diungkap Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SH, dalam temu pers Selasa (9/3/2021).

Arfin didampingi Kanit Res Iptu Philip Purba menyebutkan berawal saat korban bersama teman-teman nya berkumpul di rumah seorang temannya bernama Tri Darma di Jalan Garu Medan

Kemudian Minggu 28 Februari 2021 sekira pukul 01 dini hari korban bersama dengan teman temannya pergi ke lokasi Trakindo di Jalan SM Raja Medan untuk nonton balapan motor dengan berkonvoi.

Korban saat itu berboncengan tiga dengan posisi korban di tengah. Karena tak ada balapan saat itu korban dan temannya melanjutkan perjalanan ke perumahan Oma Deli sebelum tujuan ke Medan.

Saat korban dan temannya melintas di jembatan Asahan tiba tiba pelaku Rangga yang berlari di depan PT Asahan dengan membawa kayu broti dengan panjang kira kira semeter menghadang sepedamotor yang ditumpangi korban berboncengan bersama temannya.

Pelaku langsung mengayunkan broti nya ke arah belakang kepala Ardian yang duduk paling belakang. Namun Ardian tahu dan langsung menghindar dengan cara menunduk, sehingga kayu tersebut mengenai kepala korban yang duduk di tengah.

Menyadari korban sudah berdarah di bagian belakang kepalanya, Mulia Darma yang mengemudikan sepeda motor langsung tancap gas dan membawa korban ke rumah sakit Mitra Sejati.

Setelah beberapa lama dirawat di rumah sakit itu korban akhirnya meninggal dunia dengan kondisi luka robek cukup parah di bagian belakang kepalanya.

Sementara tersangka Rangga saat ditanya wartawan mengakui kalau korban bukan sasarannya sebab sebelumnya pelaku mengira korban dan temannya adalah kelompok pemuda yang sebelumnya menyerang kelompok pelaku.

Bahkan sebelum dibekuk Polsek Patumbak, pelaku sempat melayat ke rumah korban, saya menyesal pak, karena korban bukan sasaran saya, ujarnya

Pelaku kata Arfin, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *