Aktivitas Pertambangan PT. Bakapindo Diduga Ilegal,Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo Diminta Selamatkan Hutan Lindung di Sumbar

By Administrator Mar 10, 2021

Jakarta, Sinarsergai.com – Aktivitas pertambangan yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo berjalan lancar tanpa hambatan meskipun diketahui sejak 23 Mei 2018 yang lalu Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga kuat tidak lagi berlaku. Namun, anehnya aktivitas pertambangan Batu Kapur Putih masih saja berjalan mulus setiap harinya berlokasi di Jorong Durian Nagari Kamang Mudik,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar)

“Kita sangat berharap Polri dibawah kepemimpin Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si, dapat mengusut dan menegakan hukum di Sumatera Barat dan bersikap profesional dalam menangani laporan yang sudah disampaikan langsung ke Bareskrim Polri di Jakarta,Senin (8/3/2021), terkait dugaan aktivitas pertambangan PT. Bakapindo yang telah merusak hutan lindung dan terjadi pencemaran lingkungan hingga merugikan negara.”

Masyarakat Sumbar sebut Pendiri Kantor Hukum TRUST Sergai Yunasril SH,M.Kn, Rabu (10/3/2021), saat ini sangat berharap Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si berhasil menyelematkan hutan lindung dari kerusakan yang diakibatkan Pertambangan yang diduga ilegal dilaksanakan oleh PT. Bakapindo di Sumatera Barat.

Harapan selanjutnya, penegakan hukum di Provinsi Sumbar tidak hanya “Tajam ke bawah dan tumpul ke atas.” Saat ini kondisi hutan lindung di Kecamatan Kamang Magek Kabupaten Agam hampir punah diakibatkan pertambangan Batu Kapur Putih yang ilegal tersebut. Petambangan ini dikhawatirkan jika terus berlanjut akan menimbulkan bencana alam berupa longsor sebab hutan sudah  gundul dan aktivitas pertambangan terus menimbulkan dampak pencemaran udara di pemukiman penduduk yang berdekatan dengan PT. Bakapindo, Ucap Yunasril didampingi Pengacara Kantor Hukum TRUST Sergai Rustam Efendi SH,CPCLE, Riady SH yang akrab disapa Koboy Medan.

Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit usai mendengarkan paparan persoalan terkait dugaan Pertambangan PT. Bakapindo tanpa IUP dan telah merusak hutan lindung,  mengemukakan bahwa laporan ini tentunya akan ditindaklanjuti dan dicek kebenarannya. Saat ini kami baru menerima dalam bentuk laporan informasi tentang PT. Bakapindo dan akan dilakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Tentunya tim akan turun ke lokasi nanti dan bersabar.Tegasnya.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *