Meda,Sinarsergai.com – Penuntut Umum Kejari menuntut Mati, M.Ricky Nasution karena terbukti miliki dan menyimpan 240 Kilogram Ganja dirumahnya kawasan Jalan Gatot Subroto/Jalan Amal No. 21 A Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan, pada 15 Mei 2020 lalu.
Tuntutan yang dibacakan Buha Reo Christian Saragi, SH dihadapan Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata, Selasa (09/03/21), diruang Cakra7 PN Medan, menyebutkan bahwa terdakwa jelas melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dihadirkan yakni Rusono, R Situmorang, Maruli T Sitanggang, Juni Gultom, Roy Naca K Sembiring, Bikardo H Samosir, dan Simon Very H Simatupang, merupakan Anggota Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus terdakwa dengan 240 Kg, yang telah dikemas dalam bentuk kemasan satu kiloan.
Terdakwa, mengakui bahwa Ganja yang dibeli oleh Ismail (DPO) dengan harga Rp600 ribu perkilonya. Dimana ganja itu akan diedarkan dikawasan Medan.
Sementara usai pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang tampak dari layar monitor handphone tak menyesal dan malah tersenyum menanggapi pidana mati yang diajukan JPU terhadap dirinya.
Melihat sikap terdakwa tersebut langsung membuat majelis hakim tersenyum, kamu terdakwa dituntut mati oleh jaksa.
Sebelum menutup sidang, Majelis hakim memberikan waktu untuk terdakwa menyampaikan pembelaannya.
“Sidang kita tunda,” sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(can)