Jakarta,Sinarsergai.com – Pencabutan 7 item jenis limbah B3 yang diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya menyatakan Fly ash/Bottom ash (FABA) dari Limbah B3 menjadi Limbah Non B3, mendapat protes dan penolakan keras dari berbagai pihak.
Selain Fly ash/Bottom ash, Steel Slag, Slag Nikel, Mill Scale, Debu EAF dan PS Ball juga masuk dalam penghapusan Limbah B3 dari “PP No.101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3).Protes dan penolakan keras dari berbagai pihak yang diarahkan ke pemerintah melalui medsos mengalir tiada henti.
Pemerintah melalui Direktur Jenderal PSLB3 Kementerian LHK Rosa Vivien Ratnawati menyatakan bahwa KLHK memastikan tidak semua abu batu bara dikeluarkan dari daftar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Vivien menjelaskan bahwa material FABA yang menjadi limbah non B3 hanya dari proses pembakaran batubara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker, kata Vivien dalam media briefing KLHK secara daring, Jumat (13/3/2021).
Sedangkan dari fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri, tetap katagori Limbah B3 yaitu Fly Ash kode limbah B409 dan Bottom Ash kode limbah B410, “jelasnya.
Walaupun abu batu bara dinyatakan sebagai Limbah non B3, namun penghasil limbah non B3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan, “ucap Vivien.
Dia juga menyebut bahwa di sejumlah negara seperti Jepang, Eropa, Amerika Serikat bahwa FABA dari PLTU dikategorikan sebagai limbah non B3, namun tatacara standar pengelolaan yang perlu diterapkan di Indonesia,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut Ketua Umum Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI) Agus Salim Tanjung So,Si selaku orang yang pertama pernah mengajukan Steel Slag untuk dikeluarkan dari PP No.101 Thn 2014 dengan persyaratan yang sangat lengkap.