Atas Perintah Hakim, Jaksa Nova Kirim Panggilan Ke-5 Buat Jeenri

By Administrator Mar 14, 2021

Medan,Sinarsergai.com – Penuntut Umum Kejatisu Dwi Nelly Nova kembali melayangkan surat panggilan ke-5 kepada Jeenri melaksanakan perintah Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing.

Panggilan Ke-5 kepada Jeenri agar mengungkap fakta persidangan perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (fb) dan Instagram (IG) dengan Marianty.

Dikonfirmasi secara terpisah Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian maupun Penuntut Umum Kejatisu, Dwi Nelly Nova yang menyidangkan perkara tersebut membenarkan telah melayangkan panggilan ke-5 kepada Jeenri melalui pihak penyidik kepolisian.

Sebagaimana dikatakan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Minggu (14/03/21), membenarkan bahwa penuntut umum kembali telah melayangkan surat panggilan.

“Tadi, telah dikonfirmasikan kepada jaksanya sudah mengirimkan surat panggilan ke-5 kepada Jeenri,” ucap Sumanggar lagi.

Beberapa hari sebelumnya, Jaksa Dwi Nelly Nova yang dihubungi melalui telephon selulernya membenarkan mengirimkan surat panggilan Ke-5.

Mengenai keberadaan Jeenri, Jaksa Nova pun membeberkan keberadaan saksi yang merupakan suami terdakwa sedang berada di Kota Banda Aceh.

“Dia itu di Banda Aceh, nah kita sudah panggil. Dan ini panggilan Ke-5 untuk Jeenri,” ucap Nova.

Pada persidangan sebelumnya, Tim penasihat hukum (PH) Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (fb) dan Instagram (Ig) memohon agar majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing mengeluarlan perintah, agar JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova menjemput paksa suami klien mereka ke persidangan.

Sebab menurut saksi korban pada persidangan sebelumnya (Pinktjoe Josielynn), suami klien kami mengaku berstatus duda. Hal itu akan kami konfrontir langsung kepada yang bersangkutan Yang Mulia,” kata Sukiran didampingi Leden Simangunsong dan Panca Indra Yusani, Rabu (10/3/2021) lalu di Cakra 9 PN Medan.

Interupsi tersebut disampaikan Sukiran menyusul jawaban Meily Nova atas pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing yang menyatakan, saksi Jeenri (juga suami terdakwa-red) sudah 4 kali dipanggil secara patut namun berhalangan hadir alias mangkir di persidangan.

“Mohon keterangannya (Jeenri) dibacakan saja sesuai BAP ketika menjalani pemeriksaan di Polda Sumut Yang Mulia,” kata Nova namun ditolak Denny Lumbantobing sembari meminta jaksa untuk melakukan sekali lagi dimana saat itu jaksa Nova hanya menganggukkan kepala.

Sempat Dicurigai

Sementara sebelumnya, penuntut umum menghadirkan 2 saksi yakni Mery dan Leni. Mery mengaku, semula sempat dicurigai terdakwa Marianty seolah ada hubungan istimewa dengan Jeenri, suami terdakwa.

“Iya. Waktu itu dia curiga sama Saya. Dikiranya Saya ada hubungan istimewa dengan suaminya,” urai saksi sembari menoleh terdakwa yang duduk di belakangnya.

Fakta lainnya terungkap, saksi dan Jeenri masuk dalam Grup WhatsApp (WA) sesama alumni satu sekolah.

“Dia (Jeenri) ada posting foto berduaan dengan perempuan bernama Pinktjoe Josielynn. Foto mereka berdua jalan-jalan ntah ke mana gitu. Iya Pak hakim. Saya share foto-foto itu ke Marianty. Saya mau buktikan ke dia (terdakwa) kalau suaminya itu dekat dengan perempuan mana,” urainya menjawab pertanyaan Denny Lumbantobing.

Belakangan Saya dan dia (terdakwa) menjadi akrab. Foto yang Saya kirim itu juga yang diposting Marianty di akun Instagram (Ig) dan facebooknya (fb) besoknya. Capture foto Jeenri sama Josielynn aja. Habis foto itu memang ada keterangan lain Saya kirim ke WhatsApp Marianty kalau perempuan itu janda. Bukan capture foto yang ada tulisannya bangunkan harimau tidur atau jual laki,” urainya menjawab pertanyaan hakim anggota Mery Donna Pasaribu.

Sementara saksi lainnya, Leni menerangkan, postingan terdakwa tersebut sempat menjadi buah bibir di kalangan komunitas mereka kebetulan etnis tionghoa.(can)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *