Blog

Atas Perintah Hakim, Jaksa Nova Kirim Panggilan Ke-5 Buat Jeenri

×

Atas Perintah Hakim, Jaksa Nova Kirim Panggilan Ke-5 Buat Jeenri

Sebarkan artikel ini
Mery saat memberikan kesaksian di persidangan terdakwa Marianty

Medan,Sinarsergai.com – Penuntut Umum Kejatisu Dwi Nelly Nova kembali melayangkan surat panggilan ke-5 kepada Jeenri melaksanakan perintah Ketua Majelis Hakim Denny Lumbantobing.

Panggilan Ke-5 kepada Jeenri agar mengungkap fakta persidangan perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (fb) dan Instagram (IG) dengan Marianty.

Dikonfirmasi secara terpisah Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian maupun Penuntut Umum Kejatisu, Dwi Nelly Nova yang menyidangkan perkara tersebut membenarkan telah melayangkan panggilan ke-5 kepada Jeenri melalui pihak penyidik kepolisian.

Sebagaimana dikatakan Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Minggu (14/03/21), membenarkan bahwa penuntut umum kembali telah melayangkan surat panggilan.

“Tadi, telah dikonfirmasikan kepada jaksanya sudah mengirimkan surat panggilan ke-5 kepada Jeenri,” ucap Sumanggar lagi.

Beberapa hari sebelumnya, Jaksa Dwi Nelly Nova yang dihubungi melalui telephon selulernya membenarkan mengirimkan surat panggilan Ke-5.

Mengenai keberadaan Jeenri, Jaksa Nova pun membeberkan keberadaan saksi yang merupakan suami terdakwa sedang berada di Kota Banda Aceh.

“Dia itu di Banda Aceh, nah kita sudah panggil. Dan ini panggilan Ke-5 untuk Jeenri,” ucap Nova.

Pada persidangan sebelumnya, Tim penasihat hukum (PH) Marianty (41), terdakwa perkara postingan bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik lewat akun facebook (fb) dan Instagram (Ig) memohon agar majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing mengeluarlan perintah, agar JPU dari Kejati Sumut Dwi Meily Nova menjemput paksa suami klien mereka ke persidangan.

Sebab menurut saksi korban pada persidangan sebelumnya (Pinktjoe Josielynn), suami klien kami mengaku berstatus duda. Hal itu akan kami konfrontir langsung kepada yang bersangkutan Yang Mulia,” kata Sukiran didampingi Leden Simangunsong dan Panca Indra Yusani, Rabu (10/3/2021) lalu di Cakra 9 PN Medan.

Interupsi tersebut disampaikan Sukiran menyusul jawaban Meily Nova atas pertanyaan hakim ketua Denny Lumbantobing yang menyatakan, saksi Jeenri (juga suami terdakwa-red) sudah 4 kali dipanggil secara patut namun berhalangan hadir alias mangkir di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *