Ketua Pemuda Nagari Kamang Mudiek Minta Kapolri Bersikap Tegas Terhadap PT. Bakapindo

By Administrator Mar 22, 2021
Inilah jeritan masyarakat Nagari Kamang Mudiek,Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam,Provinsi Sumatera Barat, setiap hari hirup debu

Sergai,Sinarsergai.com – Ketua Pemuda Nagari Kamang Mudiek Kecamatan Kamang Magek,Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) Lem Amar SPd, Senin (22/3/2021) secara tegas mengatakan bahwa pertambangan Batu Kapur Putih yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo belasan tahun sudah tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menimbulkan keresahan berkepanjangan bagi masyarakat yang berdomisili tidak jauh dari aktivitas pertambangan di Jorong Durian Nagari Kamang Mudiek,Kecamatan Kamang Magek.

Ketidak pedulian banyak pihak terhadap kelestarian hutan lindung yang kini hampir punah dan gundul itu disebabkan aktivitas pertambangan, saat ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat akan terjadi longsor dari Bukit Batu Kapur tersebut karena hutan sudah nyaris punah.

Bertahun-tahun masyarakat disekitar lokasi terpaksa menghirup udara bercampur debu dari aktivitas pertambangan tersebut. Sedih, selama ini seakan tidak ada peduli dengan yang dialami masyarakat.

“Bisa dikatakan sekarang ini masyarakat sangat menderita dan diprediksi 5 hingga 20 tahun kedepan masyarakat Kamang Mudiek khususnya masyarakat Jorong Durian akan mengalami penyakit sesak nafas. Sedangkan jalan yang dilintasi truk mengangkut hasil pertambangan tersebut sudah tidak sesuai karena jalan tersebut hanya jalan Nagari yang kelasnya C dan mungkin hanya mampu dilintasi kendaraan bermuatan 8 ton kebawah saja.”

Diharapkan juga anggota DPR RI hasil pilihan masyarakat Sumatera Barat turut angkat bicara perihal yang dialami masyarakat diakibatkan pertambangan tersebut. “Gubernur Sumbar, Bupati dan Kepala Nagari sudah bolak balik diganti namun permasalahan ini tidak ada yang berani menindaklanjuti.Ucap Lem Amar.

Saat ini masyarakat Sumatera Barat sangat mengharapkan Presiden RI Jokowi turun tangan dan serius menindaklanjuti harapan masyarakat guna melindungi hutan Lindung yang kini hampir punah dan gundul tersebut. Semoga Allah SWT membuka pintu hati aparat penegak hukum di Negara Republik Indonesia dan tidak takut untuk mengusut persoalan Pertambangan yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo yang tidak memiliki izin tersebut dengan professional.Ungkap Lem Amar.

Sementara Kuasa Hukum dari Masyarkat Nagari Kamang Mudiek terdampak langsung dari kegiatan Pertambangan PT. Bakapindo yang juga Pengacara Kantor Hukum TRUST Sergai Rustam Efendi SH,CPCLE berharap Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutahanan RI dapat bertindak tegas, sebab IUP Pertambangan PT. Bakapindo sudah habis 23 Mei 2018. Kita mohon kepada aparat penegak hukum koimit untuk menegakan hukum. Penegakan hukum di Sumatera Barat “Tidak tumpul keatas tajam kebawah,.” Ujar Rustam didampingi Pendiri Kantor Hukum TRUST Sergai AYunasril SH,MKn, Pengacara Ismet Lubis SH,MSP, CPCL dan Fahmi.(red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *