Sementara Kuasa Hukum dari Masyarkat Nagari Kamang Mudiek terdampak langsung dari kegiatan Pertambangan PT. Bakapindo yang juga Pengacara Kantor Hukum TRUST Sergai Rustam Efendi SH,CPCLE berharap Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutahanan RI dapat bertindak tegas, sebab IUP Pertambangan PT. Bakapindo sudah habis 23 Mei 2018. Kita mohon kepada aparat penegak hukum koimit untuk menegakan hukum. Penegakan hukum di Sumatera Barat “Tidak tumpul keatas tajam kebawah,.” Ujar Rustam didampingi Pendiri Kantor Hukum TRUST Sergai AYunasril SH,MKn, Pengacara Ismet Lubis SH,MSP, CPCL dan Fahmi.(red)
Ketua Pemuda Nagari Kamang Mudiek Minta Kapolri Bersikap Tegas Terhadap PT. Bakapindo
Administrator2 min baca