Medan, Sinarsergai.com – Ternyata saat penangkapan Ahmad Nawawi alias Nawi pihak petugas Ditresnarkoba Poldasu pada 26 Agustus 2020 lalu dikawasan Jalan Pertempuran Gang Sekata I, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, tidak barang bukti bersama dirinya.
Hal ini diungkapkan Kepala Lingkungan Zulhaimi dalam persidangan lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (22/03/21).
Dalam kesaksiannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayed, penuntut umum Asni Zahara Hasibuan dan Penasehat hukum terdakwa, Tengku Fitra Yufina, Zulhaimi menerangkan bahwa dirinya dipanggil pihak kepolisian dari Ditresnarkoba Poldasu.
“Sewaktu itu, polisi sudah ramai untuk melakukan pengeledahan karena terlebih dahulu menangkap Ernawati Saed Als Erna (berkas terpisah), dimana rumah yang digeledah merupakan milik Erna,” ucap Zulhaimi lagi.
Diakui Zul, saat membuka pintu tampak Zulfachri anak dari Erna dan Nawi. Kalau Nawi menginap dirumah Erna karena tak mendapat pintu keluarganya sehingga menginap disana.
Saat dilakukan pengeledahan petugas menemukan sebuah hp di Meja akan tetapi ia tak tahu siapa yang punya.
Terkait ada barang bukti 24 plastik yang diperkirakan satu gram per plastiknya dan 27 plastik kosong disebuah broti yang dibuang, Zul mengaku tidak tahu dan tak melihat siapa yang melemparnya.
Jadi lanjut Zul, memang sebelum penangkapan Erna pihak polisi terlebih dahulu menangkap Suaminya. Dan ditambahkan rumah yang ditempati Erna memang ramai oleh orang mungkin itu adalah teman-teman anaknya Erna.
“Anak Erna itu ada lima orang. Namun soal yang datang kerumah itu ia tidak tahu,”ucapnya.
Saat ditanyakan jaksa, apakah ia mengikuti perkembangan Nawawi sampai ke persidangan perkaranya?, Zul hanya menjawab ia sebatas menyaksikan penggeledahan saja.
Masih dalam penegasannya, setahunya Nawawi bukanlah warganya meski tinggal dikawasan lingkungannya.
Usai pemeriksaan saksi, maka persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (Can)