Sergai,Sinarsergai.com – Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan mengharapkan 1.000 bidang tanah milik masyarakat Serdang Bedagai akan tersertifikat pada tahun ini.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati H. Adlin Umar Yusri Tambunan saat membuka sidang panitia pertimbangan landreform di aula Sultan Serdang, Selasa (23/3/2021).
Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan mengatakan tujuan dari redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tana tersebut.
“Ini semua dapat memperbaiki perekonomian serta meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah,”ungkapnya.
Objek redistribusi tanah meliputi tanah untuk pertanian, non pertanian, perorangan, kelompok masyarakat dan juga badan hukum.
“Tahapan kegiatan redistribusi tanah meliputi penyuluhan, inventarisasi dan identifikasi, pengukuran dan pemetaan, sidang panitia, penetapan objek dan subjek serta penerbitan surat keputusan redistribusi tanah,”jelasnya.
Diharapkan agar seluruh camat, Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun dapat bekerja mendata dan mengidentifikasi objek dan subjek tanah dengan benar dan adil.
“Ini merupakan kegiatan tahun lalu yang tertunda akibat pandemi Covid-19. Saya harap seluruh pihak baik camat dan pemerintahan dibawahnya membantu maksimal badan pertanahan sehingga hak masyarakat terpenuhi,”tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai Joko Sutari mengatakan 1.000 bidang tanah yang akan disertifikat ada di 4 kecamatan yakni kecamatan Sei Bamban, Sei Rampah, Perbaungan dan Tanjung Beringin.
“Sidang panitia pertimbangan landrefrom ini bertujuan agar kepala desa yang tanah masyarakatnya akan tersertifikasi memastikan letak, status, luas, penggunaan dan penguasaan sesuai dengan rencana tata ruang dan kondisi tanah clean and clear,”ucap Joko.
Turut hadir Wakapolres Sergai Kompol Sofyan, Kasie Pemetaan dan pemberdayaan BPN Sergai, camat, kabag dan Kepala Desa dari 4 Kecamatan.(rel/R-03)