Memfasilitasi
Mendengar jawaban tersebut, anggota majelis hakim Mery Donna, menimpali bahwa dalam perkara aquo, saksi lah salah satu penyebabnya.
“Tidak mungkin istrimu (terdakwa red) membuat postingan itu kalau bukan karena ulahmu. Wajar dia (sebagai istri-red) cemburu. Karena dia masih sayang.
Seharusnya kamu dalam hal ini bisa mendamaikan keduanya (istri dan saksi korban). Apakah kamu tidak bisa berpikir bila istrimu bisa dihukum. Bagaimana dengan nasib ketiga anakmu?” timpal Mery Donna sembari menyarankan agar saksi memfasilitasi istrinya dan saksi korban saling memaafkan. Sidang pun dimundurkan pekan depan dengan mendengarkan pendapat ahli.
Dalam dakwaan antara lain disebutkan, terdakwa di akun fb dan Ig storynya memposting capture foto Jeendri bersama Josielynn aja. Kemudian ada keterangan lain kalau perempuan itu janda dan tulisan, bangunkan harimau tidur dan jual laki.
Marianty dijerat pidana 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (can)