Medan, Sinarsergai.com – Sabar Lampos Purba selaku Ketua pokja Proyek kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 di Satker Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan mengajukan Praperadilan Pemerintah RI, Jaksa Agung, Kajatisu ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/03/21).
Melalui Penasehat Hukumnya, Maruli M Purba & Partners, memohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan agar membatalkan Sprint No: PRINT-06/L.2/10/2020 Tanggal 15 Oktober 2020, yang diterbitkan oleh Kajatisu jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Kajari Humbang Hasundutan dan Surat Penetapan tersangka Nomor : Print10/L.2/Fd.1/12/2020 tanggal 4 Desember 2020 yang Kajatisu adalah tidak sah, batal dan cacat hukum.
Dalam uraiannya, bila penerbitan surat perintah penyidikan. No : Print-06/L.2/Fd.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020 oleh Termohon maksudkan adalah untuk melakukan proses penyidikan yang baru yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. : Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.
Seharusnya dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka No. : R.06/L.2.5/Fd.1/01/2021 tanggal 07 Januari 2021 dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka tanggal 20 Januari 2021 tidak perlu mencantumkan Surat Perintah Penyidikan No. : Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebagai salah satu dasar dari panggilan dan pemeriksaan terhadap Pemohon tersebut.
Dengan disebutkannya Surat Perintah Penyidikan No. : Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam surat panggilan dan dalam berita acara pemeriksaan tersebut Padahal Surat Perintah Penyidikan No. : Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tarutung hal ini membuktikan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah menjadi tidak sah karena mengandung cacat hukum.