Mohon Keadilan, Ketua Pokja Dinas Praswil Humbang Hasundutan Prapidkan Kajatisu

By Administrator Mar 24, 2021

Medan, Sinarsergai.com – Sabar Lampos Purba selaku Ketua pokja Proyek kegiatan peningkatan Jalan Parbotihan-Pulogodang-Temba Tahun 2016 di Satker Dinas Prasarana Wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan mengajukan Praperadilan Pemerintah RI, Jaksa Agung, Kajatisu ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/03/21).

Melalui Penasehat Hukumnya, Maruli M Purba & Partners, memohon kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan, Immanuel Tarigan agar membatalkan Sprint No: PRINT-06/L.2/10/2020 Tanggal 15 Oktober 2020, yang diterbitkan oleh Kajatisu jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tertanggal 19 Februari 2020 yang diterbitkan oleh Kajari Humbang Hasundutan dan Surat Penetapan tersangka Nomor : Print10/L.2/Fd.1/12/2020 tanggal 4 Desember 2020 yang Kajatisu adalah tidak sah, batal dan cacat hukum.

Dalam uraiannya, bila penerbitan surat perintah penyidikan. No : Print-06/L.2/Fd.1/10/2020 tanggal 15 Oktober 2020  oleh Termohon maksudkan adalah untuk melakukan proses penyidikan yang baru yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. : Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

Seharusnya dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka No. : R.06/L.2.5/Fd.1/01/2021 tanggal 07 Januari 2021 dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka tanggal 20 Januari 2021 tidak perlu mencantumkan Surat Perintah Penyidikan No. : Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan sebagai salah satu dasar dari panggilan dan pemeriksaan terhadap Pemohon tersebut. 
Dengan disebutkannya Surat Perintah Penyidikan No. : Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan dalam surat panggilan dan dalam berita acara pemeriksaan tersebut Padahal Surat Perintah Penyidikan No. : Print-03/L.2.31/Fd.1/02/2020 tanggal 19 Pebruari 2020 telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Tarutung hal ini membuktikan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon adalah menjadi tidak sah karena mengandung cacat hukum.

Dari perkara ini, terungkap belum proses pemeriksaan yang dilaksanakan pemeriksaan pengawas intern Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang menyatakan telah terjadi kesalahan administrasi atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan payung hukum dari pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan tidak adanya juga putusan pengadilan yang membatalkan atau mengatakan tidak sah keputusan yang dibuat oleh Pokja serta tidak adanya laporan dari pengawas Intern kepada Termohon selaku aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan maka belum ditemukannya adanya unsur perbuatan melawan hukum dari tahapan proses lelang kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba (APBD tahun 2016) yang dilakukan oleh Pemohon dan anggota tim Pokja lainnya.  

Oleh karena itu bagaimana mungkin Termohon dapat menemukan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan status tersangka.

“Oleh karena itu Pemohon dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon nyata-nyata adalah merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan atau Abuse of Powe yang dilakukan oleh Termohon,”ucapnya lagi.

Ia juga menuturkan kliennya, belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU – XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dapat kita lihat dua hal penting yang menjadi ketentuan hukum terkait Surat Perintah Dimulianya Penyidikan (SPDP).

Bahwa secara hukum Penyidik  “WAJIB” memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, Terlapor dan Korba/Pelapor Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lama 7 (tujuh) hari harus sudah diberikan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Terlapor dan Korba/Pelapor.

Usai membacakan permohonan Praperadilan dilanjutkan pada esok harinya Rabu (24/03/21),dengan agenda jawaban dari termohon.(can)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *