Dari perkara ini, terungkap belum proses pemeriksaan yang dilaksanakan pemeriksaan pengawas intern Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang menyatakan telah terjadi kesalahan administrasi atau penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan payung hukum dari pelaksanaan administrasi pemerintahan, dan tidak adanya juga putusan pengadilan yang membatalkan atau mengatakan tidak sah keputusan yang dibuat oleh Pokja serta tidak adanya laporan dari pengawas Intern kepada Termohon selaku aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan maka belum ditemukannya adanya unsur perbuatan melawan hukum dari tahapan proses lelang kegiatan Peningkatan Jalan Parbotihan-Pulo Godang-Temba (APBD tahun 2016) yang dilakukan oleh Pemohon dan anggota tim Pokja lainnya.
Oleh karena itu bagaimana mungkin Termohon dapat menemukan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan status tersangka.
“Oleh karena itu Pemohon dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Termohon kepada Pemohon nyata-nyata adalah merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan atau Abuse of Powe yang dilakukan oleh Termohon,”ucapnya lagi.
Ia juga menuturkan kliennya, belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 130/PUU – XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017 dapat kita lihat dua hal penting yang menjadi ketentuan hukum terkait Surat Perintah Dimulianya Penyidikan (SPDP).
Bahwa secara hukum Penyidik “WAJIB” memberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, Terlapor dan Korba/Pelapor Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) paling lama 7 (tujuh) hari harus sudah diberikan oleh Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Terlapor dan Korba/Pelapor.
Usai membacakan permohonan Praperadilan dilanjutkan pada esok harinya Rabu (24/03/21),dengan agenda jawaban dari termohon.(can)