Sidang Perkara 1 Kg Sabu, Saat Penangkapan Terdakwa Tidak Ditemukan Barang Bukti

By Administrator Mar 29, 2021

Medan, Sinarsergai.com – Sidang perkara kepemilikan sabu-sabu seberat satu Kg dengan terdakwa Muhammad Taufik Ramadhan berlangsung ‘Panas’. Pasalnya peran terdakwa tidak jelas dalam dakwaan jaksa yang menyebutkan keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu dengan Reza (berkas terpisah).

Bahkan dalam keterangannya, Taufik mengaku hanya diajak oleh Teguh (DPO) untuk makan pangsit di Jalan Cengkeh.

“Waktu itu, saya hanya diajak oleh Teguh untuk makan mie pangsit dikawasan Jalan Cengkeh,”ucapnya sebelum itu memang ada bertemu seseorang di Jalan Flamboyan akan tetapi tidak mengenal orangnya, baru kenal dengan Reza setelah dikantor Polisi.

Pada persidangan itu, Bambang Hendarto selaku penasehat hukum Taufik mempertegas apakah saat diajak makan ada menerima uang dari Taufik.

“Apakah saat menerima uang kamu ada diberikan uang Rp100 ribu?, tanya Bambang kepada terdakwa, dimana secara tegas ia menjelaskan tidak ada.

Dalam sidang itu, terdakwa menjelaskan bahwa ia dan Teguh bertetangga sama-sama tinggal dikawasan Jalan Tembakau III Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.

Bahkan dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Donald Panggabean menanyakan terkait terdakwa pernah dihukum kepada Penuntut Umum Kejatisu, Sabrina.

Menjawab itu, Sabrina lalu menjawab dua kali, mendengar itu Donald pun kembali bertanya apakah ada petikan putusannya.

“Penuntut umum apakah ada petikan putusannya?, tanya Ketua Majelis Hakim, lalu dijawab tidak ada.

Selanjutnya, Deni Lumban Tobing selaku Anggota Majelis hakim pun bertanya keterkaitan bukti handphone milik terdakwa apakah ada menyangkut transaksi sabu tersebut, kalau tak ada, itu harus dikembalikan, coba tanya lagi.

Mendengar itu, penuntut umum pun menanyakan kepada terdakwa mengenai handphone. “Apakah ini handphone milik mu?,” tanya Jaksa lalu terdakwa membenarkan bahwa itu miliknya.

Jadi saat diajak makan bagaimana?, apakah melalui telephon, lalu terdakwa mengatakan tidak ada. Dengan sedikit mengulang jawaban yang sama terdakwa mengatakan tidak ada melalui telephon, karena rumah saya dan Teguh depan-depanan rumah jadi diajaknya saja tanpa ada perencanaan.

Begitu juga soal barang bukti sabu 1 Kg, lagi-lagi penuntut umum tidak mampu menghadirkannya ke persidangan.

Usai mendengarkan terdakwa maka majelis hakim menunda persidangan dua pekan ke depan dengan agenda tuntutan.

Terpisah diluar sidang, Bambang selaku penasehat hukum terdakwa membeberkan terdakwa tidak ada kaitannya dalam perkara ini sama sekali tidak.

Dia (terdakwa, red) hanya diajak makan mie pangsit hanya sebatas itu. Dan soal penyerahan bungkusan dari Teguh kepada Reza, kliennya juga tidak mengetahui. Bahkan saat makan mie Pangsit si Teguh tidak ada bercerita tentang itu kepada terdakwa.

“Dia itu hanya diajak Makan Mie Pangsit, terlebih lagi Taufik dan Teguh rumah mereka depan-depanan atau bertetangga. karena niat baik ia pun menerima ajakan itu,” tuturnya.

Selain itu, dari informasi yang diterima bahwa Polisi dari Ditres Narkoba Poldasu terlebih dahulu menangkap Reza saat melakukan pengembangan ke rumah Teguh. Polisi sempat bertemu dan bertanya kepada Teguh, mana rumahnya Teguh justru Teguh menunjuk rumah Taufik.

“Jadi saat polisi mau menangkap Teguh, justru sudah bertemu dengan Teguh, namun anehnya polisi tidak langsung menangkap dan justru percaya ketika Teguh menunjuk rumah Taufik lalu membawanya. Anehnya lagi Reza hanya diam saat Polisi menangkap Taufik karena yang mereka tangkap dan bawa bukan lah teguh,” tegas Bambang.

“Disini sangat jelas bahwa Taufik tidak tahu apa yang dibawa Teguh apalagi mengenal Reza, karena mereka bertetangga dan diajak makan mie pangsit langsung menerima ajakan tersebut tanpa menaruh curiga,” ungkap Bambang sembari menegaskan uang Rp100 ribu hanya dijanjikan saja dan tak pernah diterima oleh terdakwa.

Selain itu saat penangkapan terhadap kliennya tidak ada barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian.(can)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *