Kadiv Humas Polri Klarifikasi Terkait adanya Kekeliruan dalam Surat Telegram

By Administrator Apr 6, 2021

Medan, Sinarsergai.com- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan bahwa surat telegram Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit bernomor ST/750/VI/hum.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021 telah dicabut. Karena terjadi kekeliruan.

Itu ditegaskan jenderal bintang dua ini kepada awak media, ketika melakukan kunjungan kerja ke Markas Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, Selasa (6/4/2021)petang.

“Iya, surat telegram itu menimbulkan mis dengan rekan media. Jadi sebenarnya, tujuannya tidak untuk menghalangi tugas teman teman media,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Argo Yuwono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombe Pol Hadi Wahyudi, di Aulia Tribrata Mapolda Sumut.

Awalnya, tujuan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo adalah untuk perbaikan Polri kedepannya. Agar selalu berhati hati dalam bekerja dan tidak berbuat arogan.

“Jangan sampai ada perbuatan yang arogan dan merusak institusi polri. Pesan bapak Kapolri, hati hati di lapangan jangan pamer, jangan arogan dan melakukan perbuatan yang tidak senonoh dan sering tampil tidak pantas. Makanya itulah perlu diperbaiki. Agar anggota tegas baik dan humanis seperti dalam surat telegram bernomor 750,” sambung Argo.

Jadi, adanya bunyi dalam surat bahwa media yang merekam perbuatan anggota itu yang keliru. Tujuannya agar polri harus dan bisa memperbaiki diri agar tidak arogan, tapi tampil tegas dan humanis. 

“Jadi, Polri butuh koreksi dari eksternal. Tapi karena ada kekeliruan, akhirnya telegram itu dicabut. Ada kejadian salah penafsiran, kami butuh koreksi dari teman media untuk perbaikan instusi Polri kedepan dalam bertugas,” terangnya. 

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang tertuang dalam nomor ST/750/VI/hum.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021. Isi didalamnya diantaranya media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan bahkan dalam surat itu juga tertulis agar media menayangkan kepolisian yang tegas namun humanis.

Poin selanjutnya dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit diantaranya adalah tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana dan tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Namun, karena terdapat kekeliruan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram itu dan menerbitkan surat telegram pencabutannya sesuai dengan nomor ST/759/VI/hum.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *