Poin selanjutnya dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit diantaranya adalah tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana dan tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
Namun, karena terdapat kekeliruan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencabut telegram itu dan menerbitkan surat telegram pencabutannya sesuai dengan nomor ST/759/VI/hum.3.4.5/2021 tertanggal 6 April 2021.(mar)