Curi Blower dan AC, Warga Sergai Masuk Sel Polres Tebing Tinggi

By Administrator Apr 7, 2021

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Polsek Tebing Tinggi berhasil ditangkap pelaku pencuri. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda T. Simanjuntak, SH bersama Anggota Aiptu Ganjar P, Bripka Rinto S, Bripka Alex S, Bripka Rudi W, Selasa (6/4/2021) sekira pukul 13:00 Wib berhasil meringkus berinisial tersangka pencuri Blower dan AC berinisial “K” Alias Kus, (42), warga Dusun II, Desa Paya Pasir Kecamatan, Tebing Syahbandar Kabupaten Sergai.

Informasi yang diterima dari Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (7/4/2021) via WhatsAp membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Berdasarkan keterangan Korban M.Riki Adriansyah,(34), warga Waringin 2, Perumnas Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, rumahnya yang berada di Komplek Perumahan Bendung Bajayu, Dusun Il, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai telah hilang 1 buah blower AC.

Selanjutnya korban memanggil Bowo Purba dan Edi merupakan penjaga rumah korban, setelah di beritahu bahwa Blower dan AC miliknya yang dipasang didinding rumah telah hilang. Peristiwa itu tidak diketahui. Setelah mengetahui barang tersebut langsung membuat pengaduan ke Polsek Tebing Tinggi, (6/4/2021).

Mendapat laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti Blower AC, Satu buah obeng, Satu buah tang, Satu buah kunci pas ukuran 14 / 15 dan Kepingan kaca nako yang pecah.

Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tebing Tinggi untuk diproses. Tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3e dan 5e KUHAPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Jelas Nainggolan. (RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *