Medan, sinarsergai.com – Dr. H. KRH Henry Yosodimingrat SH. MH dalam materi Eksepsinya meminta majelis hakim yang diketuai oleh Murni SH agar menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum Candra Priono Naibaho SH dari Kejari Medan. Pasalnya dakwaan yang dibacaka JPU tersebut pada tanggal 06 April 2021 dihadapan majelis hakim disusun tidak secara jelas dan tidak cermat serta kabur.
Materi eksepsi tersebut dibacakan Tim Penasehat hukum Anwar Tanuhadi yakni, Dr.H. KRH Yosodiningrat SH.MH dan kawan-kawan secara bergantian pada persidangan yang berlangsung diruang cakra9 Pengadilan Negeri ( PN) Medan, Rabu (07/04/2021).
Selain itu dalam nota eksepsi setebal 28 halaman tersebut, Dr.H. KRH Henry Yosodiningrat SH.MH memaparkan dari 22 peristiwa, hanya 8 peristiwa yang menyebutkan tempat terjadinya peristiwa, diantaranya empat peristiwa terjadi di Jakarta Selatan, dua peristiwa terjadi Medan, satu peristiwa terjadi di tanggerang dan satu peristiwa di suatu wilayah di Jakarta tanpa menyebut kawasan mana tempat itu terjadi dari lima wilayah hukum PN yang ada di DKI Jakarta.
Dr.H.KRH Henry Yosodiningrat SH.MH juga menyoroti terkait pelaporan oleh Joni Halim selaku saksi korban sesuai dengan tanda bukti lapor Polsek Medan Timur, LP/945/X/2019/Restabes Medan/Sek Medan Timur tertanggal 03 Oktober 2019 yang dilaporkan adalah Dadang Sudirman karena telah melakukan penipuan senilai Rp4 Milliar.
Dikatakan Henry, bahwa secara jelas dalam hal ini bukan terdakwa yang dikatakan sebagai pelaku penipu atau penggelapan tersebut dijelaskan dalam Laporan polisi melainkan Dadang Sudirman.
Lanjutnya lagi dalam dakwaan JPU menyebutkan Anwar Tanuhadi bersama Ir Diah Respatih K Widi (ditahan dalam perkara yang beda di Rutan Pondok Bambu Jakarta) dan Dadang Sudirman serta Budianto alias Budi (keduanya DPO Polsek Medan Timur).
Nah seharusnya pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Dadang dan kemudian Budi. Barulah melakukan pemeriksaan saksi kepada terdakwa. Namun nyatanya pada 25 Januari 2021 langsung menangkap terdakwa.