Perkara Penipuan Rp3,6 M, Mantan Supir CV Permata Deli Akui Suntikan Dana Tingkatkan Kesejahteraan

By Administrator Apr 13, 2021

Medan sinarsergai.com – Alan Tobing menerangkan dalam kesaksiannya ada perubahan keuangan CV Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture yang dikelola oleh Robert Sulistian dan Tanuwijaya Pratama.

“Semenjak adanya suntikan modal dari Rudi ada kemajuan dibandingkan sebelumnya, dimana ada kenaikan gaji dan pembayaran tepat waktu,”ucap Alan saat bersaksi untuk Robert dan Tanuwijaya yang disidangkan terkait perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 Milliar, di Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/04/21).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dan penuntut umum Fransiska Panggabean, Alan menceritakan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan dan juga supir pribadinya Robert.

Namun sekira 2017, ia diberhentikan oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu, Wie Thiong mengetahui ada perikatan perjanjian antara Rudy dengan kedua terdua. Dimana Rudi yang merupakan temannya tersebut menanamkan modal di CV Permata Deli yang bergerak bidang usaha meubel dan furniture.

“Setahunya modal yang ditransfer bertahap mulai Rp1 Milliar hingga Rp3,6 Milliar,” ucap Wie Thiong.

Selain itu ia juga memaparkan bahwa Robert selain usaha meubel juga bermain pada usaha properti.

Nah sampai 2017, usaha itu macet karena bangunannya belum siap. Akan tetapi hal itu disanggah oleh Robert bahwa usaha propertinya telah siap sebelum adanya penanaman investasi oleh Rudy.

Masih dalam persidangan tersebut kedua terdakwa yang merupakan kakak-beradik tersebut, hanya terdiam ketika dipaparkan sekaitan 18 Bilyet Giro, dimana Persatu Bilyetnya Rp200 juta namun dari jumlah tersebut hanya 1 bilyet yang bisa dicairkan dari 17 bilyet giro.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi maka persidangan ditunda hingga pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi.

Bahkan seusai sidang, keduanya terlihat santai saat menuju pintu gerbang pengadilan, dimana kedua terdakwa tidak ditahan meski telah menjalani persidangan.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa sekitar pertengahan maret 2016 dilokasi Rumah Makan Uda Sayang di Jalan Gunung Karakatau Kota Medan, melakukan pertemuan dengan Rudi (korban,red).

Namun sesuai dengan perjanjian pada 2017, Rudi meminta perkembangan dan catatan usaha sekaligus menagih keuntungan 33 persen yang telah dijanjikan.

Tapi nyata lagi uang yang diberikan korban dipergunakan kedua terdakwa untuk membayar sewa gudang di Jalan Empat No. 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 (tiga) pintu di Jln. Yos Sudarso, renovasi ruko 3 (tiga) pintu di Jln. Yos Sudarso, untuk down payment (DP) pembelian 2 (dua) unit mobil Pick Up, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.

Singkat cerita terakhir korban pun mengetahui telah dibohongi oleh keduanya sebab uang yang diberikan untuk membuka usaha baru.

Disini keduanya pun mengalihkan modal Saksi Rudy tersebut ke perusahaan didirikan oleh kedua terdakwa yaitu CV. Akela Pratama Meuble akan tetapi tidak diaktifkan dan tidak memiliki perizinan baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kemudian Terdakwa dan Saksi Tanuwijaya Pratama tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 % kepada Saksi Rudy sebagaimana yang dijanjikannya.

Mengetahui perbuatan kedua terdakwa tersebut sehingga Saksi Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikannya untuk segera dikembalikan.

Lalu Terdakwa dan  Saksi Tanuwijaya Pratama berjanji akan mengembalikan semua modal Saksi Rudy melalui pembayaran 18 bilyet giro Bank Panin per bilyet gironya Rp200 juta dari tanggal 27 Januari 2018 sampai dengan 27 Juni 2019. Hal Sesuai dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh kedua terdakwa.

Namun ternyata Terdakwa dan Saksi Tanuwijaya Pratama kembali berbohong pada saat memberikan bilyet giro tersebut karena dana dalam rekening gironya tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring atas bilyet giro tersebut, sehingga setelah dilakukan kliring oleh Saksi Rudy ternyata yang dapat dicairkan hanya 1 (satu) bilyet giro sedangkan sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.

Akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Tanuwijaya Pratama sehingga Saksi Rudy mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 3.610.000.000,- (tiga miliyar enam ratus sepuluh juta rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(can)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *