Blog

Perkara Penipuan Rp3,6 M, Mantan Supir CV Permata Deli Akui Suntikan Dana Tingkatkan Kesejahteraan

×

Perkara Penipuan Rp3,6 M, Mantan Supir CV Permata Deli Akui Suntikan Dana Tingkatkan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

Medan sinarsergai.com – Alan Tobing menerangkan dalam kesaksiannya ada perubahan keuangan CV Permata Deli yang bergerak dalam usaha meubel dan furniture yang dikelola oleh Robert Sulistian dan Tanuwijaya Pratama.

“Semenjak adanya suntikan modal dari Rudi ada kemajuan dibandingkan sebelumnya, dimana ada kenaikan gaji dan pembayaran tepat waktu,”ucap Alan saat bersaksi untuk Robert dan Tanuwijaya yang disidangkan terkait perkara penipuan dan penggelapan senilai Rp3,6 Milliar, di Cakra 8 PN Medan, Selasa (13/04/21).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan dan penuntut umum Fransiska Panggabean, Alan menceritakan bahwa dirinya bekerja sebagai karyawan dan juga supir pribadinya Robert.

Namun sekira 2017, ia diberhentikan oleh pihak perusahaan tanpa alasan yang jelas.

Sementara itu, Wie Thiong mengetahui ada perikatan perjanjian antara Rudy dengan kedua terdua. Dimana Rudi yang merupakan temannya tersebut menanamkan modal di CV Permata Deli yang bergerak bidang usaha meubel dan furniture.

“Setahunya modal yang ditransfer bertahap mulai Rp1 Milliar hingga Rp3,6 Milliar,” ucap Wie Thiong.

Selain itu ia juga memaparkan bahwa Robert selain usaha meubel juga bermain pada usaha properti.

Nah sampai 2017, usaha itu macet karena bangunannya belum siap. Akan tetapi hal itu disanggah oleh Robert bahwa usaha propertinya telah siap sebelum adanya penanaman investasi oleh Rudy.

Masih dalam persidangan tersebut kedua terdakwa yang merupakan kakak-beradik tersebut, hanya terdiam ketika dipaparkan sekaitan 18 Bilyet Giro, dimana Persatu Bilyetnya Rp200 juta namun dari jumlah tersebut hanya 1 bilyet yang bisa dicairkan dari 17 bilyet giro.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi maka persidangan ditunda hingga pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi.

Bahkan seusai sidang, keduanya terlihat santai saat menuju pintu gerbang pengadilan, dimana kedua terdakwa tidak ditahan meski telah menjalani persidangan.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa sekitar pertengahan maret 2016 dilokasi Rumah Makan Uda Sayang di Jalan Gunung Karakatau Kota Medan, melakukan pertemuan dengan Rudi (korban,red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *