Perkara Penipuan Rp3,6 M, Mantan Supir CV Permata Deli Akui Suntikan Dana Tingkatkan Kesejahteraan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Perkara Penipuan Rp3,6 M, Mantan Supir CV Permata Deli Akui Suntikan Dana Tingkatkan Kesejahteraan

×

Perkara Penipuan Rp3,6 M, Mantan Supir CV Permata Deli Akui Suntikan Dana Tingkatkan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini

Namun sesuai dengan perjanjian pada 2017, Rudi meminta perkembangan dan catatan usaha sekaligus menagih keuntungan 33 persen yang telah dijanjikan.

Tapi nyata lagi uang yang diberikan korban dipergunakan kedua terdakwa untuk membayar sewa gudang di Jalan Empat No. 88 Kelurahan Enam Ratus Kecamatan Marelan, renovasi gudang, pembelian mesin pembuatan pabrik perabot dan meubel, sewa ruko 3 (tiga) pintu di Jln. Yos Sudarso, renovasi ruko 3 (tiga) pintu di Jln. Yos Sudarso, untuk down payment (DP) pembelian 2 (dua) unit mobil Pick Up, untuk kebutuhan perputaran modal usaha serta untuk kebutuhan pribadi kedua terdakwa.

Singkat cerita terakhir korban pun mengetahui telah dibohongi oleh keduanya sebab uang yang diberikan untuk membuka usaha baru.

Disini keduanya pun mengalihkan modal Saksi Rudy tersebut ke perusahaan didirikan oleh kedua terdakwa yaitu CV. Akela Pratama Meuble akan tetapi tidak diaktifkan dan tidak memiliki perizinan baik Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) maupun Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kemudian Terdakwa dan Saksi Tanuwijaya Pratama tidak pernah memberikan keuntungan sebesar 33 % kepada Saksi Rudy sebagaimana yang dijanjikannya.

Mengetahui perbuatan kedua terdakwa tersebut sehingga Saksi Rudy meminta agar semua uang modal yang diberikannya untuk segera dikembalikan.

Lalu Terdakwa dan  Saksi Tanuwijaya Pratama berjanji akan mengembalikan semua modal Saksi Rudy melalui pembayaran 18 bilyet giro Bank Panin per bilyet gironya Rp200 juta dari tanggal 27 Januari 2018 sampai dengan 27 Juni 2019. Hal Sesuai dengan Surat Perjanjian Penitipan Uang dan Barang tanggal 22 Agustus 2017 yang dibuat oleh kedua terdakwa.

Namun ternyata Terdakwa dan Saksi Tanuwijaya Pratama kembali berbohong pada saat memberikan bilyet giro tersebut karena dana dalam rekening gironya tidak cukup untuk melakukan pembayaran/kliring atas bilyet giro tersebut, sehingga setelah dilakukan kliring oleh Saksi Rudy ternyata yang dapat dicairkan hanya 1 (satu) bilyet giro sedangkan sisanya tidak dapat dicairkan dengan alasan dana tidak cukup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *