Akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Tanuwijaya Pratama sehingga Saksi Rudy mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 3.610.000.000,- (tiga miliyar enam ratus sepuluh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(can)