Polsek Patumbak Gagalkan Peredaran Ganja, 3 Tersangka Dibekuk

By Administrator Apr 17, 2021

Medan, Sinarsergai.com- Peredaran narkotika jenis daun ganja berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Patumbak, Jumat (9/4/2021) malam.

Dalam pengungkapan ini, personel reskrim mengamankan tiga orang lelaki selaku kurir dan pengedar masing masing, berinisial MF alias F (28), warga Jalan Kacang Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, IR (39), warga Jalan Binjai KM 13,8 Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal , Kabupaten Deliserdang, SL alias Putra (29), warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Lebih lanjut, Irsan mengungkapkan, setelah bertemu dengan R sambil membawa ganja 2 Kg yang telah dipesan personel pun langsung menangkapnya. Usai tersangka R diamankan, personel melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah kontrakannya dan didapati 38 bal besar berisi ganja kering siap edar.

“Dari pengakuan tersangka R bahwa barang bukti 38 bal ganja itu milik tersangka SL dan MF,” terang Irsan didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza dan Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Sondy Rahardjanto, Sabtu (17/4/2021).

Irsan menyebutkan, personel kembali melakukan pengembangan dengan menyuruh tersangka R menghubungi SL dan MF pemilik 38 bal ganja dengan diimingi uang senilai Rp 10 Juta agar datang ke kediamannya.

Kemudian, personel yang melihat kedatangan ke dua tersangka SL dan MF langsung meringkusnya tanpa perlawanan.

“Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 Kg ini berasal dari Kabupaten Madina. Di mana ke tiga tersangka memiliki pekerjaan berbeda. Untuk tersangka IR penjaga malam, SL alias P dan MF alias Fajar penjual sate,” ucap Irsan.

“Selain ganja, enam buah handphone dan satu unit sepeda motor serta uang tunai dua ratus ribu rupiah turut disita sebagai barang bukti,” sambungnya.

Dia menambahkan, ke tiga tersangka nekat mengedarkan ganja karena desakan ekonomi dan tidak memiliki biaya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Atas perbuatannya ke tiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 132 ayat (1) undang undang RI  nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” ungkapnya.(mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *