Blog

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemko Tebing Tinggi Buat Aturan Mudik Lebaran

×

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemko Tebing Tinggi Buat Aturan Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. pimpin rapat evaluasi pengendalian Covid-19 sekaligus mengantisipasi mudik lebaran tahun 2021,Senin (19/4/2021)

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com –
Untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tebing Tinggi maka Pemko Tebing Tinggi akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan Mudik Lebaran 1 Syawal 1442 H bagi masyarakat yang ingin ke Kota Tebing Tinggi.

Mengingat masih tingginya kasus Covid -19. Menurut hasil rekap data dari Dinas Kesehatan, sampai tanggal 19 April 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebing Tinggi mencapai 39 kasus. Hal ini dikemukakan Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. dalam rapat evaluasi pengendalian Covid-19 sekaligus mengantisipasi mudik lebaran tahun 2021, Senin (19/4/2021) di Aula Balai Kota.

Rapat dihadiri Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin, M.H., Kabag Ops Kompol Burju Siahaan mewakili Kapolres, Danramil 13/TT Kapt. Inf. Budiono mewakili Dandim 0204/DS, Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos, M.TP, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, S.TP, M.Si, perwakilan OPD, camat dan lurah se-kota Tebing Tinggi.

Masih kata Walikota, operasi mudik lebaran akan dilakasanakan mulai dari tanggal 1-18 Mei 2021 dengan tetap memegang peraturan dan Protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat.

“Kita baru saja melakukan rapat hari ini, kita akan melakukan operasi Mudik Lebaran ini secara formal, dengan menerapkan Prokes Pemerintah Pusat melalui keaktifan Kelurahan dan kecamatan” ujar Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M.

“Satgas – Satgas di kelurahan dan kecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi. Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid antingen yang masih berlaku.

“Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas Covid-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri, jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya,” tegas Walikota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *