Blog

Pembangunan Gudang PT. Niagatama Kencana Diduga Tidak Kantongi Izin dan UKL-UPL, Sekretaris Hanura Sergai : Investasi Boleh, Aturan Harus Dipatuhi

×

Pembangunan Gudang PT. Niagatama Kencana Diduga Tidak Kantongi Izin dan UKL-UPL, Sekretaris Hanura Sergai : Investasi Boleh, Aturan Harus Dipatuhi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Partai Hanura Sergai M.Idris

Sergai,Sinarsergai.com – Luar biasa dan sepertinya fenomena yang aneh telah terjadi di Kabupaten Seerdang Bedagai (Sergai), pasalnya dalam  pelaksanaan pembangunan gudang oleh PT. Niagatama Kencana berlokasi di Dusun VIII Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hingga kini diduga kuat belum mengantongi izin Gudang dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), namun pembangunan itu masih saja berjalan dengan mulus dan lancar.

Padahal pihak PT. Niagatama Kencana berpotensi melanggar Peraturan daerah (Perda) dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, terasa aneh juga jka tidak ada pihak yang berkompeten berani melakukan penyetopan pembangunan tersebut dan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.  

Sekretaris Partai Hanura Sergai M.Idris yang diminta tanggapannya, Selasa (20/4/2021) secara tegas mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Niagatama Kencana membangun gudang jika memang benar tidak mengantongi izin, itu jelas pelanggaran Perda dan jiak tidak memiliki UKL dan UPL, maka itu jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kita berharap siapapun pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Sergai tidak salah memahami yang disampaikan oleh Bupati Sergai bahwa semua izin dipermudah bagi yang ingin berinvestasi.” Nah, dalam hal permudah izin sebut Idris, mungkin jika saya mendefinisikannya tetap saja harus mengurus izin bukan melanggar peraturan daerah dan perundangan berinvestasi di daerah ini. Jika memang Perda tidak berlaku maka segera harus dicabut dan jika peraturan UU tidak juga berlaku maka tidak dibutuhkan lagi Dinas Perizinan. Tegas Idris.

Menurut mantan anggota DPRD Sergai ini, terkait UKL-UPL ini merupakan perintah UU dan bukan saja pihak Sat Pol PP saja yang mesti turun tangan, polisi juga semestinya tidak enggan untuk melakukan pengecekan terhadap izin sebagaimana diatur dalam UU bukan Perda. Ucap Idris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *