Sergai,Sinarsergai.com – Luar biasa dan sepertinya fenomena yang aneh telah terjadi di Kabupaten Seerdang Bedagai (Sergai), pasalnya dalam pelaksanaan pembangunan gudang oleh PT. Niagatama Kencana berlokasi di Dusun VIII Desa Sei Rampah,Kecamatan Sei Rampah,Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hingga kini diduga kuat belum mengantongi izin Gudang dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), namun pembangunan itu masih saja berjalan dengan mulus dan lancar.
Padahal pihak PT. Niagatama Kencana berpotensi melanggar Peraturan daerah (Perda) dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, terasa aneh juga jka tidak ada pihak yang berkompeten berani melakukan penyetopan pembangunan tersebut dan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Sekretaris Partai Hanura Sergai M.Idris yang diminta tanggapannya, Selasa (20/4/2021) secara tegas mengatakan kegiatan yang dilaksanakan oleh PT. Niagatama Kencana membangun gudang jika memang benar tidak mengantongi izin, itu jelas pelanggaran Perda dan jiak tidak memiliki UKL dan UPL, maka itu jelas pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita berharap siapapun pelaku usaha yang ingin menanamkan modalnya di Sergai tidak salah memahami yang disampaikan oleh Bupati Sergai bahwa semua izin dipermudah bagi yang ingin berinvestasi.” Nah, dalam hal permudah izin sebut Idris, mungkin jika saya mendefinisikannya tetap saja harus mengurus izin bukan melanggar peraturan daerah dan perundangan berinvestasi di daerah ini. Jika memang Perda tidak berlaku maka segera harus dicabut dan jika peraturan UU tidak juga berlaku maka tidak dibutuhkan lagi Dinas Perizinan. Tegas Idris.
Menurut mantan anggota DPRD Sergai ini, terkait UKL-UPL ini merupakan perintah UU dan bukan saja pihak Sat Pol PP saja yang mesti turun tangan, polisi juga semestinya tidak enggan untuk melakukan pengecekan terhadap izin sebagaimana diatur dalam UU bukan Perda. Ucap Idris.
Diwaktu yang berbeda, Kadis Penanaman modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serdang Bedagai Dingin Saragih SIP yang dihubungi via telepon seluler terkait izin gudang PT. Niagatama Kencana yang saat ini masih melaksanakan pembangunan mengatakan bahwa ia belum menerima laporan dan jika memang tidak ada izin gudangnya maka silakan saja wartawan yang melakukan pembongkaran. Ujar Dingin dengan nada marah sembari menutup telepon selulernya.
Sebelumnya Kadis Lingkungan Hidup Sergai Panisean Tambunan SE yang dihubungi menyangkut UKL-UPL PT. Niagatama Kencana menuturkan pihaknya surat melayangkan surat agar pihak perusahaan melengkapi izin lingkungan.Ungkapnya. (R-03)