Penuntutannya Dihentikan, Henky Langsung Sujud Sukur di Kantor Kejari Medan – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Penuntutannya Dihentikan, Henky Langsung Sujud Sukur di Kantor Kejari Medan

×

Penuntutannya Dihentikan, Henky Langsung Sujud Sukur di Kantor Kejari Medan

Sebarkan artikel ini

Kemudian lanjut Kajari, JPU melihat peluang diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Proses tersebut dimulai dengan melakukan mediasi antara korban dan tersangka oleh JPU David Silitonga, SH saat berlangsung kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 5 April 2021dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. 

Upaya mediasi tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi.

Setelah melengkapi segala proses administrasi sebagaimana Perja RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta telah disetujui oleh Pimpinan.

Maka sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan No.S.TAP-3104/L.2.10/Eoh.2/04/2021 tanggal 15 April 2021 menetapkan menghentikan penuntutan perkara atas nama Hengky. 

Selanjutnya, pihak Kejari Medan Senin 19 April 2021, mengembalikan tersangka kepada keluarga disaksikan oleh korban.(relis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *