Penuntutannya Dihentikan, Henky Langsung Sujud Sukur di Kantor Kejari Medan

By Administrator Apr 20, 2021

Medan, sinarsergai.com – Henky tersangka perkara penganiyaan langsung sujud syukur setelah pihak Kejari Medan menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan atau restorative justice kepada dirinya.

Sebagaimana disampaikan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah, sebagaimana dalam siaran persnya, Selasa (20/04/21), menyebutkan bahwa dalam perkara ini tersangka dan korban telah melakukan upaya perdamaian.

Selain itu Lanjut Kajari Medan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan Kemudian ancaman hukuman atas tindak pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara, atau sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia (Perja RI) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Didampingi Kasi Intelijen Bondan Subrata.dan Kasi Pidum Riachad P. Sihombing, Kajari Medan menambahkan bahwa keadilan restoratif atau RJ tersebut diberikan sebagai bukti bahwa keadilan tidak hanya tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tetapi berlaku sama.

Kedepan, tidak menutup kemungkinan kita akan memperjuangkan mekanisme keadilan restoratif juga, misalnya saja ada tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu, karena lantaran di PHK atau apa, lalu setelah itu dia menyesal dan mengembalikan hasil dari perbuatannya. 

“Kalau sudah ada kesepakatan damai, kita juga siap untuk memproses keadilan restoratif, tidak perlu lagi proses persidangan,” tegasnya.

Diutarakan Kajari, perkara ini bermula saat Henky mendatangi saksi korban Nilawati ditempat kerjanya pada sebuah Toko Ponsel. Saat itu, Henky yang tersulut emosi karena dituduh telah mencuri baterai di toko ponsel tersebut, juga memarahi Tardy selaku bos pemilik toko ponsel tersebut.

Karena sudah dibakar emosi, tersangka mengambil gunting di ponsel tersebut langsung menusuknya kebagian bahu pada sebelah kiri. Tak terima korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Medan Kota.
Kemudian pada 5 Februari, Penyidik Polsek Medan Kota langsung melakukan penahanan hingga 5 April 2021 oleh Jaksa Penuntut Umum, berkas dinyatakan lengkap dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

Kemudian lanjut Kajari, JPU melihat peluang diterapkannya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Proses tersebut dimulai dengan melakukan mediasi antara korban dan tersangka oleh JPU David Silitonga, SH saat berlangsung kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 5 April 2021dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat. 

Upaya mediasi tersebut membuahkan hasil berupa kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta para saksi.

Setelah melengkapi segala proses administrasi sebagaimana Perja RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta telah disetujui oleh Pimpinan.

Maka sesuai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan No.S.TAP-3104/L.2.10/Eoh.2/04/2021 tanggal 15 April 2021 menetapkan menghentikan penuntutan perkara atas nama Hengky. 

Selanjutnya, pihak Kejari Medan Senin 19 April 2021, mengembalikan tersangka kepada keluarga disaksikan oleh korban.(relis)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *