Blog

Beri Jawaban Bertele-Tele, Ifdal Dimarahi Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah

×

Beri Jawaban Bertele-Tele, Ifdal Dimarahi Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah

Sebarkan artikel ini
Sidang onlibe jasus pemerasan dengan terdakwa Ifdal mantan Inspektur Pemkab Sergai yang juga Kadis Sosial Sergai,Selasa (27/4/2021)

Sergai,Sinarsergai.com – Suasana jalannya sidang secara online di Pengadilan Negeri Sei Rampah dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa Kadis Sosial Sergai Ifdal S.Sos terkait kasus pemerasan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rio Barten SH,MH berlangsung menghangat. Sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah ini berlangsung, Selasa (27/4/2021) siang, turut hadir penuntut umum dari Kejari Sergai Erwin Ade Putra Silaban,SH dan dua penasehat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Rio Barten terlihat sedikit emosi dan marah hingga mengeluarkan suara bernada sedikit tinggi saat mendengar jawaban terdakwa Ifdal yang merupakan pejabat eselon II dan mantan Inspektur di Pemkab Sergai bertele-tele ketika ditanya terkait fungsi nya dan keberadaan e – warung di Kecamatan Sei Bamban.

Dalam persidangan itu, terdakwa Ifdal mengatakan selaku Kadis Sosial Sergai berfungsi sebagai monitoring terhadap e-warung. Nah, monitoring dan evaluasi
semuanya dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Sergai, Desa Bengkel Kecamatan Perbaungan,Sergai, menindaklanjuti hasil laporan tertulis dan lisan dari sfat yang ke lapangan.

Namun ketika Hakim Rio mempertanyakan kembali bagaimana anda menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut. Ifdal ternyata menyampaikan ada ke lapangan mengecek ke e-warung. Mendengar itu Hakim Rio langsung menuturkan, “Tadi saudara bilang semua dilakukan dengan rapat mengundang kepala desa dan pemiliki e-warung di Kantor Dinas Sosial Sergai.” Saudara sebagai Kadis Sosial beri jawaban yang benar, kenapa tadi tidak saudara sebutkan. “Jangan ditanya lain dijawab lain.” tegas Rio.

Dipertengahan persidangan Rio sempat terlihat dongkol, lagi-lagi disebabkan mendengar jawaban terdakwa Ifdal yang diperkirakan tidak menyambung dengan pertanyaan. “Untung saja kasus saudara ini tidak mempergunakan Undang-Udang Titpikor dan hanya menggunakan Undang-Undang pidana umum.”ungkap Rio dengan nada tinggi.

Masih dalam persidangan, anehnya lagi terlihat ketika Rio melayangkan pertanyaan kembali kepada terdakwa soal e-warung di Sei Bamban, Ifdal malah memberikan jawaban tidak ada masalah, tapi hanya tidak merata saja.Ucap Ifdal dengan nada lemah sambil menundukan kepala. Sementara keterangan saksi sebelumnya dalam persidangan ada yang mengatakan e-warung di Sei Bamban bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *