Polisi Tebing Tinggi Ciduk Dua Warga Sergai – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Polisi Tebing Tinggi Ciduk Dua Warga Sergai

×

Polisi Tebing Tinggi Ciduk Dua Warga Sergai

Sebarkan artikel ini
Salah satu tersangka pencuri hp diabadikan

Kedua tersangka berpotensi dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 3e dan 4e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Jelas AKP. J. Nainggolan.(RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *