Langgar Prokes, 6 Orang Diberi Sanksi

By Administrator Mei 17, 2021

Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Polsek Bandar Khalifah telah memberikan sanksi berupa teguran kepada 6 warga setempat yang melintas di jalan umum tidak mematuhi Protokoler kesehatan (Prokes). Sanksi ini diberikan saat dilaksanakannya operasi Yustisi, Senin (17/5/2021).

Diutarakan Kapolsek Bandar Khalifah AKP. Sairik Panjaitan melalui Waka Polsek
Iptu A.Nababan, kegiatan operasi Yustisi ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan tindakan kejahatan di daerah.

Selama operasi ini berlangsung,petugas berhasil menindak pelanggar sebanyak 6 orang, terdiri dari 5 (Lima) warga biasa dan 1 (Satu) orang merupakan pelaku usaha.

Kegiatan operasi Yustisi ini berlangsung secara mobile dan stationer dengan melibatkan 6 personil Polsek 6, Koramil 12 Bandar Khalifah 1 personil, dan 2 pegawai dari Kecamatan Bandar Khalifah.

Saat berlangsung operasi tersebut dirangkai denfan penyerahan masker kepada masyarakat yang lali gunakan masker.(RS).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *