Tebing Tinggi,Sinarsergai.com – Polsek Bandar Khalifah telah memberikan sanksi berupa teguran kepada 6 warga setempat yang melintas di jalan umum tidak mematuhi Protokoler kesehatan (Prokes). Sanksi ini diberikan saat dilaksanakannya operasi Yustisi, Senin (17/5/2021).
Diutarakan Kapolsek Bandar Khalifah AKP. Sairik Panjaitan melalui Waka Polsek
Iptu A.Nababan, kegiatan operasi Yustisi ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur No.34 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan tindakan kejahatan di daerah.
Selama operasi ini berlangsung,petugas berhasil menindak pelanggar sebanyak 6 orang, terdiri dari 5 (Lima) warga biasa dan 1 (Satu) orang merupakan pelaku usaha.
Kegiatan operasi Yustisi ini berlangsung secara mobile dan stationer dengan melibatkan 6 personil Polsek 6, Koramil 12 Bandar Khalifah 1 personil, dan 2 pegawai dari Kecamatan Bandar Khalifah.
Saat berlangsung operasi tersebut dirangkai denfan penyerahan masker kepada masyarakat yang lali gunakan masker.(RS).