Sergai,Sinarsergai.com – Polres Sergai berhasil menggerebek lokasi judi tembak ikan di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut), Senin (31/5/2021) sekira pukul 14.30 Wib. Penggerebekan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar yang resah.
Masih informasi yang dihimpun dari kepolisian, penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Ketua MUI Kab. Sergai H. Hasful Huznain. Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit mesin ketangkasan judi tembak ikan dan 2 orang penjaga.
Di tempat terpisah Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Senin (31/5) membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan turut disaksikan oleh Ketua MUI Kabupaten Sergai, Dinas Satpol PP Sergai.
“Dua orang penjaga judi tembak ikan yang diamankan berinisial JA (21) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai dan PS (23) warga Jalan T Umar Lingkungan VI, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Selain mengamankan barang
bukti perjudian, sambung Kapolres, petugas juga menemukan berbagai macam botol minuman keras (miras) berbagai merk.
“Saat ini semua barang bukti sudah diamankan Satreskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan.” jelas Kapolres.
Sementara terkait ketangkasan judi tembak ikan yang disebut- sebut dikelola oleh oknum OKP dan jurnalis, hingga kini belum diterima informasi secara resmi dari pihak kepolisian menyangkut informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain Ketua MUI Sergai, turut
mendampingi Kapolres Sergai, Kasat Pol PP Sergai Fajar Simbolon, Kabag Sumda Kompol E Tambunan, Kasat Reskrim Iptu Deny Indrawan Lubis, Kasat Intelkam AKP LB. Sihombing, Kasat Res Narkoba AKP H. Manulang, Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, dan Personil Polres Sergai. (Sb-01)