Bahkan ia sempat meminjam uang ke Bank Syariah sebanyak Rp450 juga untuk keperluan kepengurusan jabatan Kakan Menag Madina. Tak hanya itu selain uang Rp700 juta ia juga memberikan tambahan uang Rp50 juta kepada Nurkholidah sehingga totalnya Rp750 juta.
Selanjutnya, setelah uang yang diberikan ternyata suaminya sempat ditunjuk untuk menjabat posisi Plt Kakan Menag Madina selama satu tahun.
Namun karena tak sesuai dengan apa yang dijanjikan Nurkholidah, Suaminya (Zainal, red) menanyakan kepada Nurkholidah apakah uang yang diberikan kepada Iwan telah sampai?, karena belum diangkat menjadi Kakan Menag Kabupaten Madina.
Kalau masalah jabatan coba langsung kepada Pak Iwan, itu penyampaian Nurkholidah kepada suaminya.
Mengenai uang yang dikirim suaminya kepada Nurkholidah pun menyatakan bahwa uang sudah ditransfer kepada Iwan, itu disampaikan Nurkholidah melalui pesan whatsapp akan tetapi pada saat itu tidak ada menunjukan bukti transferan yang dimaksud.
Bahkan ketika ditanya Edi Purwanto selaku penasehat hukum Iwan Zulhami, apakah saksi bersama suami yakni Zainal apakah pernah secara langsung memberikan uang tunai atau transfer kepada Iwan Zulhami, menjawab itu saksi mengatakan tidak pernah dan hanya berurusan dengan Nurkholidah.
Sementara itu Wan Isvan anak dari terdakwa Iwan dalam kesaksiannya membenarkan ada menerima transfer sebesar Rp200 juta oleh Koko merupakan sepupunya sekaligus ajudan dari orang tuanya.
Namun saat ditanyakan asal usul uang, saksi mengatakan tidak mengetahuinya, ia menyebut uang tersebut untuk keperluan kuliahnya di Kyoto, Jepang.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi maka persidangan dilanjutkan pada pekan depan.
Seusai persidangan, Edy Purwanto menyatakan bahwa memang benar bahwa Koko menerima uang dari Nurkholidah pada Mei 2019, Sedangkan pemberian uang kepada Wan Isvan oleh Koko pada April 2020, saat itu Iwan Zulhami sudah tidak lagi menjabat sebagai Kakanwil Kemenag Sumut sehingga tidak ada hubungannya dengan perkara yang bergulir pada saat ini.(net)