Blog

Ungkap Skandal, Istri Zainal Sebut Nurkholidah Janjikan Posisi Jabatan Kakan Menag Madina

×

Ungkap Skandal, Istri Zainal Sebut Nurkholidah Janjikan Posisi Jabatan Kakan Menag Madina

Sebarkan artikel ini

Medan, sinarsergai.com – Nama Nurkholidah Lubis kembali disebut dalam persidangan lanjutan perkara korupsi jualbeli jabatan di Kanwil Kemenag Sumut, dengan terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, H. Iwan Zulhami dan Zainal Arifin Nasution selaku Mantan Kasi Pendidikan Agama Islam Kantor Kemenag Madina.

Saat duduk dikursi persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Bambang dan Penuntut Umum Kejatisu Polim Siregar, Yohana sempat gugup dan gemetaran.

Lalu Majelis Hakim menyatakan Lha, Anda ini Kepala Sekolah kok gemetaran, kata saja yang sejujurnya. Apalagi suami anda sudah menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Setelah itu,Yohana pun mulai menceritakan, awal mula kenapa suaminya memberikan uang kepada Nurkholidah yang merupakan Kepala MAN 3 Medan tersebut.

Sekitar 13 Mei 2019, suaminya ditelephon oleh Nurkholidah tentang posisi jabatan Kepala Kantor Kemenag Madina.

“Waktu itu suaminya ditelephon oleh Nurkholidah agar menyiapkan segala sesuatu untuk keperluan selama proses pengangkatan. Tak hanya itu Suaminya disuruh untuk Ke Medan,” ujarnya sembari menyebutkan ia diajak oleh Zainal ke Medan.

Sesampai di Medan ia dan suaminya langsung ke rumah Nurkholidah namun tak jumpa karena masih mengajar. Dan kemudian mereka kembali datang sekitar pukul 15.00 Wib, lalu pukul 16.00 Wib mereka baru sama-sama dengan berangkat ke rumah Kakanwil Kemenag Sumut, Iwan Zulham yang di Binjai.

Masih menurut, Yohana sesampai dirumah Pak Iwan bukan suaminya saja akan tetapi ada juga Salbiah. Mendengar itu, Siapa Salbiah ini? kok tidak ada dalam BAP, Yohana menyebutkan Kepala Sekolah MAN di Madina, Pak Hakim.

Namun untuk urusan apa, Salbiah bertemu dengan Pak Iwan, Yohana tidak mengetahui namun kami sama-sama datang ke rumah Pak Iwan.

Setelah perbincangan dengan Pak Iwan, kemudian Nurkholidah mengisyaratkan 7 jari yang berarti Rp700 juta. 

“Jadi setelah itu kelanjutan bagaimana?,” tanya Ketua majelis hakim.

Yohana pun mengatakan pada waktu itu, memberikan uang Rp250 juta secara tunai kepada Nurkholidah, selebih melalui transfer ke rekening milik suaminya Nurkholidah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *